Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya 124 perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembatasan operasional truk selama periode libur Lebaran. Beberapa perusahaan bahkan tercatat melanggar hingga lebih dari tiga kali.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pelanggaran ini didominasi oleh PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Sanksi administratif berupa peringatan telah diberikan kepada seluruh pelanggar, disertai dengan permintaan membuat Surat Pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," kata Aan, Senin (23/3/2026).
Pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan sejak H-8 hingga hari H Lebaran, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB). Kemenhub mewajibkan seluruh perusahaan logistik untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam SKB tersebut.
SKB ini berlaku untuk kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Aan menambahkan, selama periode H-8 hingga Hari H Lebaran 1447 H, Jasa Marga mencatat sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas jalan tol yang mencakup 54 lokasi.
Ruas-ruas tol tersebut meliputi Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, serta Pandaan-Malang.
Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E, dari tanggal 13 Maret hingga 21 Maret 2026, tercatat 158 kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 hingga 5 melintas selama masa pembatasan dan terdeteksi Over Dimension Over Load (ODOL).
Penerapan kebijakan pembatasan ini berhasil menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.