5 Juta Lebih Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan per 1 Maret 2026

DJP mencatat 5.148.067 SPT Tahunan PPh dilaporkan melalui sistem Coretax per 1 Maret 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat antusiasme wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Hingga 1 Maret 2026 pukul 09.12 WIB, sebanyak 5.148.067 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem Coretax.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan bahwa jumlah ini masih akan bertambah. "Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode 1 Maret 2026 (tahun pajak 2025) tercatat 5.148.067 SPT," kata Inge dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).

Rinciannya, 5.147.001 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP dan 1.066 SPT melalui Coretax Form.

Pelapor SPT Tahunan terdiri dari 4.582.583 orang pribadi karyawan, 448.330 orang pribadi non karyawan, 115.099 badan USD, dan 109 badan IDR.

Sejalan dengan meningkatnya pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga terus meningkat. Hingga 1 Februari 2026, tercatat 14.868.268 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax, dengan rincian:

  • Wajib Pajak Badan: 915.473
  • Instansi Pemerintah: 89.869
  • PMSE: 225

Recommended