Satgas PKH Setorkan Rp 11,42 Triliun ke Kas Negara, Perkuat APBN 2026

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetorkan dana Rp 11,42 triliun ke pemerintah dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, perkuat APBN 2026.

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyerahkan dana sebesar Rp 11,42 triliun kepada pemerintah. Dana ini merupakan akumulasi dari denda administratif serta upaya penyelamatan keuangan negara, yang bertujuan untuk memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Purbaya Yudhi Sadewa, selaku Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa dana signifikan ini dapat dialokasikan untuk menambal defisit APBN 2026. Selain itu, dana tersebut juga terbuka untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah yang sebelumnya mungkin mengalami pemotongan anggaran, seperti dilansir dari Detik Finance.

"Bisa (untuk menambal defisit). Atau kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin. Termasuk untuk kejaksaan, termasuk sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP mungkin sebagian, tapi enggak banyak," jelas Purbaya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).

Purbaya lebih lanjut menerangkan bahwa sebagian besar dari dana yang disetorkan akan tercatat dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meskipun demikian, sebagian kecil sisanya akan masuk sebagai penerimaan pajak, memberikan tambahan langsung pada anggaran negara tahun 2026.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyerahkan dana sebesar Rp 11,42 triliun kepada negara yang terkumpul dari denda administratif. Rincian penagihan ini meliputi denda administratif di sektor kehutanan senilai Rp 7,23 triliun. Selain itu, ada pula hasil PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 1,96 triliun.

Penerimaan negara juga diperkuat oleh setoran pajak senilai Rp 967,77 miliar untuk periode Januari hingga April 2026. Ditambah lagi, terdapat pendapatan pajak senilai Rp 108,57 miliar dari PT Agrinas Palma Nusantara pada 28 Februari 2026, serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp 1,14 triliun.

Di samping kontribusi finansial, Satgas PKH juga berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan. Penguasaan kembali ini mencakup 5,88 juta hektar dari sektor perkebunan kelapa sawit dan 10.257 hektar dari sektor pertambangan.

Secara keseluruhan, lahan kawasan hutan berupa konservasi seluas 254.780,12 hektar telah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Sementara itu, 30.543,40 hektar lainnya diserahkan kepada berbagai Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, BPI Danantara, hingga PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Recommended