Gejolak harga minyak dunia memberikan tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah harus mengeluarkan Rp 6,7 triliun untuk setiap kenaikan US$ 1 pada harga minyak dunia.
Menurut anggota Komisi XI DPR, Eric Hermawan, dana tersebut digunakan untuk menutupi selisih biaya energi. Tujuannya adalah menjaga stabilitas harga di tingkat domestik.
Fluktuasi harga minyak global menjadi masalah utama bagi perekonomian Indonesia, terutama di tengah situasi geopolitik yang tidak stabil di Timur Tengah. Ketergantungan APBN pada asumsi harga komoditas global membuatnya rentan terhadap tekanan eksternal.
Eric Hermawan menjelaskan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (25/3/2026), "Gejolak harga inilah yang secara instan merusak postur anggaran negara dan memaksa dilakukannya realokasi dana besar-besaran."
APBN disusun berdasarkan asumsi dasar makroekonomi. Ada aturan praktis yang digunakan untuk menghitung sensitivitas anggaran terhadap pergerakan harga komoditas global. Asumsi harga minyak dalam APBN 2026 adalah US$ 70 per barel.
Jika tensi global mendorong harga minyak naik menjadi US$ 100 per barel, maka terjadi kenaikan US$ 30. Kenaikan ini setara dengan tambahan beban fiskal sebesar Rp 201 triliun.
Eric Hermawan menegaskan, "Ini adalah syok finansial yang harus dikelola agar tidak meruntuhkan struktur ekonomi nasional. Nah, ketika beban negara melonjak seperti adanya tambahan Rp 201 triliun maka defisit anggaran akan membengkak. Dalam jangka panjang, kondisi ini menempatkan Indonesia pada posisi yang sangat berisiko terhadap aturan hukum batas defisit."
Untuk mengatasi masalah ini, Eric menilai pemerintah perlu melakukan langkah fleksibilitas substitusi. "Jika terjadi gangguan di satu wilayah, secara teknis Indonesia masih memiliki ruang untuk mencari substitusi dari vendor di wilayah lain misal dari Amerika Serikat, negara Afrika, dan Asia," kata Eric.