Aturan Baru Upacara Sekolah, Kemendikdasmen Tekankan Nilai Rukun Sama Teman

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan upacara secara rutin, seragam, dan bermakna di seluruh satuan pendidikan.

Surat edaran tersebut langsung menarik perhatian publik karena tidak hanya mengatur teknis upacara, tetapi juga menegaskan kembali pesan karakter, salah satunya nilai Rukun Sama Teman. Kebijakan ini diarahkan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota sebagai pedoman resmi pelaksanaan upacara bendera di sekolah dasar hingga menengah.

Kebijakan ini lahir sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang meminta agar upacara bendera kembali digiatkan sebagai bagian penting dari pendidikan karakter. Pemerintah menilai, dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaan upacara di sejumlah sekolah mulai kehilangan makna dan konsistensi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa upacara bendera bukan sekadar rutinitas seremonial. Menurutnya, upacara memiliki fungsi strategis sebagai sarana pendidikan nilai dan pembentukan karakter peserta didik sejak dini.

“Upacara bendera adalah ruang belajar. Di sana ada disiplin, tanggung jawab, kebersamaan, dan rasa cinta tanah air. Semua itu tidak bisa digantikan oleh pembelajaran di kelas semata,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Selasa (27/1).

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi. Pelaksanaannya diharapkan dilakukan secara tertib, konsisten, dan tidak sekadar formalitas. Pemerintah ingin upacara benar-benar menjadi budaya sekolah yang hidup dan berkelanjutan.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penyeragaman pembacaan janji siswa melalui Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar ini dibacakan setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan penyeragaman ini, pemerintah ingin memastikan pesan nilai yang diterima pelajar sama di seluruh Indonesia.

Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Ikrar tersebut dirancang sebagai sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebangsaan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap perbedaan. Pemerintah menilai nilai-nilai ini semakin penting di tengah tantangan sosial yang dihadapi generasi muda.

Dalam ikrar tersebut, pelajar menyatakan komitmen untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, menjaga sikap rukun dengan sesama teman, serta mencintai tanah air Indonesia. Nilai Rukun Sama Teman menjadi salah satu pesan utama yang ingin ditanamkan agar kehidupan sekolah berjalan harmonis dan bebas dari konflik.

Selain pembacaan ikrar, surat edaran ini juga mengatur penambahan lagu bertema kebersamaan dalam rangkaian upacara. Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara diarahkan untuk menyanyikan lagu berjudul “Rukun Sama Teman”. Lagu ini dapat diakses secara resmi melalui laman yang disediakan oleh Kemendikdasmen.

Pemilihan lagu tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin pesan persatuan dan toleransi tidak hanya disampaikan lewat teks ikrar, tetapi juga melalui media yang lebih dekat dengan dunia pelajar. Lagu dinilai lebih mudah diingat dan diinternalisasi, terutama oleh siswa usia sekolah dasar.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa lagu “Rukun Sama Teman” bertujuan memperkuat budaya hidup damai di lingkungan sekolah. Lagu ini diharapkan mampu mendorong sikap saling menghargai, menghindari perundungan, serta membangun solidaritas antarpeserta didik.

Dari sisi regulasi, kebijakan ini disusun dengan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, peraturan menteri terkait pedoman upacara bendera, serta regulasi mengenai penciptaan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Pemerintah daerah diminta berperan aktif dalam memastikan kebijakan ini berjalan di lapangan. Kepala daerah, dinas pendidikan, dan sekolah diharapkan bersinergi agar pelaksanaan upacara tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari proses pendidikan.

Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi. Sekolah diminta melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab dan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing tanpa menghilangkan substansi utama.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sekolah dapat kembali menjadi ruang pembentukan karakter yang kuat. Nilai nasionalisme, disiplin, toleransi, dan Rukun Sama Teman diharapkan tidak berhenti di lapangan upacara, tetapi tercermin dalam perilaku sehari-hari peserta didik.

Jika dijalankan secara konsisten, upacara bendera tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga menjadi fondasi pembentukan generasi muda yang berkarakter, menghargai perbedaan, dan siap hidup bersama dalam keberagaman Indonesia.

Recommended