Taksi Listrik Mogok Picu Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi

Insiden taksi listrik mogok di perlintasan Bekasi pada Senin malam memicu tabrakan beruntun antara KRL dan KA Argo Bromo akibat sistem roda terkunci.

Sebuah taksi listrik yang mengalami mati mesin secara mendadak di perlintasan sebidang JPL 78 Bekasi memicu tabrakan antara Commuter Line dengan KA Argo Bromo pada Senin, 27 April 2026 malam. Insiden fatal ini bermula ketika sistem kendaraan listrik tersebut terkunci total tepat di tengah jalur rel kereta api.

Dilansir dari Medcom, rangkaian kecelakaan ini diawali oleh mogoknya unit taksi listrik Green SM jenis VinFast VF e34 di perlintasan JPL 85 Ampera sekitar 35 menit sebelum tabrakan besar terjadi. Mobil yang terhenti di jalur tersebut kemudian tertemper oleh KRL relasi Jakarta-Cikarang, yang mengakibatkan perjalanan kereta di belakangnya tertahan di lintasan.

Sopir taksi tersebut melaporkan bahwa kendaraan miliknya tiba-tiba mati dan seluruh sistem kontrol elektronik terkunci secara otomatis saat melintasi rel. Kondisi ini membuat upaya evakuasi manual oleh petugas perlintasan menjadi mustahil karena roda kendaraan tidak dapat digerakkan sama sekali.

"Ini ngonci langsung, jadi kita mau jalanin nggak bisa. Pas posisi kereta lewat, mobil mati," ujar sopir taksi Green SM dalam keterangannya di media sosial yang dikutip dalam laporan Medcom.

Fenomena sulitnya mendorong mobil listrik yang mati disebabkan oleh aktifnya rem parkir otomatis atau motor penggerak yang tetap pada posisi gigi masuk tanpa daya listrik. Tanpa aliran daya, tuas transmisi kendaraan listrik seringkali tidak dapat dipindahkan ke posisi Netral (N), sehingga membutuhkan truk derek jenis flatbed untuk evakuasi.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang, mendesak Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) khusus penanganan darurat. Menurutnya, mitigasi khusus bagi kendaraan mogok di atas rel sangat krusial guna mencegah kecelakaan kereta api (KKA).

"Pemicu awal Kecelakaan Kereta Api (KKA) adalah perlintasan sebidang di Jalan Ampera JPL 78 Bekasi, maka perlu mitigasi berupa standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dilaksanakan oleh pengguna jalan apabila kendaraan bermotor mogok di atas rel Kereta Api," kata Deddy Herlambang.

Pihak produsen otomotif menyatakan bahwa kendaraan listrik sebenarnya telah dilengkapi pelindung elektromagnetik sesuai standar Electromagnetic Compatibility (EMC) global. Namun, dalam kasus di Bekasi, kegagalan sistem tetap terjadi yang menyebabkan kendaraan berhenti secara kritis di zona berbahaya.

Recommended