Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bekas tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama pada Jumat (17/4/2026). Kebijakan ini diberlakukan guna merespons keluhan publik terkait prosedur administrasi yang dianggap menyulitkan saat kendaraan sudah berpindah tangan.
Masyarakat kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik saat ini, serta bukti transaksi berupa kuitansi jual-beli sebagai syarat administrasi. Dilansir dari Medcom, langkah ini menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang kesulitan mendapatkan identitas pemilik lama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa pihak kepolisian memahami keresahan yang berkembang di tengah masyarakat. Perumusan langkah konkret dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa membebani wajib pajak.
"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," kata Brigjen Pol Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.
Meskipun pembayaran pajak tahunan dipermudah, Korlantas tetap menganjurkan masyarakat untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Prosedur ini khususnya ditekankan bagi pemilik yang akan melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan.
Penyesuaian data kepemilikan melalui balik nama dinilai penting agar identitas pada dokumen kendaraan sesuai dengan pemilik terbaru. Hal ini bertujuan untuk akurasi data kepolisian dan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan tersebut.
Sebagai strategi jangka panjang, Polri sedang mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan nasional. Upaya ini mencakup integrasi lintas instansi dan pemanfaatan dokumen pendukung seperti surat pernyataan untuk mempermudah seluruh layanan administrasi kendaraan bermotor ke depannya.