Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Peredaran 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banyuwangi menyita 6,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp10 miliar yang diangkut menggunakan truk dari Madura menuju Bali.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banyuwangi menggagalkan upaya peredaran 6.585.560 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di SPBU Farly, Banyuwangi, pada Rabu, 15 Januari 2026 pukul 08.40 WIB. Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai pengiriman rokok tanpa pita cukai dari Pulau Madura menuju Pulau Bali.

Total nilai barang bukti yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp10.027.492.600. Berdasarkan data yang dihimpun, aksi ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.061.589.360, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Petugas Bea Cukai mengamankan empat orang tersangka di lokasi kejadian, yakni pria berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan satu orang lainnya berinisial M (41). Keempatnya ditangkap saat sedang beristirahat di area SPBU setelah petugas melakukan penyisiran dari wilayah Pelabuhan Tanjung Wangi hingga Pelabuhan Ketapang.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa jutaan batang rokok tersebut dipasok oleh seseorang berinisial H yang berdomisili di Madura. Rencananya, paket rokok ilegal itu akan dikirimkan kepada pemesan berinisial I dan A yang berada di wilayah Bali.

"Tersangka dengan inisial ES (38), M (41), DAM (30) dan M (41) yang melakukan pelanggaran tindak pidana cukai berupa menyediakan rokok untuk dijual tanpa dilekati pita cukai dengan membawa menggunakan truk dari Pulau Madura ke Pulau Bali," kata Kepala Kanwil DJBC Banyuwangi, Latif Helmi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

Pihak berwenang saat ini telah menetapkan pemasok dan penerima barang tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, empat tersangka yang tertangkap di Banyuwangi telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik DJBC.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah melalui Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. Prosedur hukum juga disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ancaman hukuman yang membayangi para pelaku meliputi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Selain itu, terdapat sanksi denda paling sedikit dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Latif Helmi menambahkan bahwa berkas perkara penyidikan untuk keempat tersangka tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Langkah hukum selanjutnya akan memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka ke pihak kejaksaan.

Recommended