Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 Kilogram Emas di Bandara Halim

Ditjen Bea Cukai menyita 190 kg emas senilai Rp 502 miliar yang hendak diselundupkan melalui pesawat carter di Bandara Halim Perdanakusuma.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor ilegal emas dan perhiasan seberat 190 kilogram di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin, 27 April 2026. Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai pengiriman barang tanpa dokumen resmi menggunakan pesawat carter.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa total nilai komoditas yang disita diperkirakan mencapai Rp 502 miliar. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, petugas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap armada udara yang akan digunakan untuk mengangkut logam mulia tersebut.

"Petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak kurang lebih total 190 kilogram. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 500 miliar," kata Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, merinci barang bukti tersebut terdiri dari 611 gelang emas seberat 60,3 kg dan 2.971 koin emas seberat 130,26 kg. Seluruh barang ditemukan dalam enam koli yang tidak dicatatkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Nilai perhiasan gelang tersebut ditaksir mencapai US$ 8,94 juta, sementara koin emas memiliki nilai sekitar US$ 19,4 juta. Secara keseluruhan, total nilai pabean dari komoditas yang diangkut menggunakan pesawat bernomor registrasi N117NR ini mencapai US$ 28,34 juta.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku yang berinisial HH, AH, HG, dan seorang warga negara India berinisial PB. Tindakan penyelundupan ini diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara dari sektor bea keluar sebesar Rp 41,19 miliar.

Priyono menjelaskan bahwa koin emas tersebut masuk dalam kategori HS Code 7108.12.90 yang mewajibkan pembayaran bea keluar sebesar 12,5 persen. Pengenaan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak November 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif bea keluar bervariasi antara 7,5 persen hingga 15 persen tergantung pada jenis dan tingkat pengolahan emas. DJBC menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap komoditas bernilai tinggi guna menjaga stabilitas pasokan dalam negeri dan penerimaan negara.

Recommended