Bea Keluar Batu Bara Belum Ditetapkan, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan penundaan penetapan kebijakan bea keluar batu bara karena masih ada pihak yang protes.

Kebijakan pengenaan tarif bea keluar terhadap komoditas batu bara belum dapat ditetapkan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa hal ini disebabkan karena masih adanya pihak-pihak yang mengajukan keberatan.

Padahal, sebelumnya, Purbaya menjanjikan bahwa aturan ini akan mulai berlaku pada Januari 2026. Pemerintah berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini agar kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan.

"Masiih ada yang protes, itu saja. Nanti kita beresin," kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).

Sebelumnya, Febrio Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa finalisasi aturan bea keluar batu bara masih dalam proses.

Febrio juga menambahkan, "Kami sedang finalkan, akan segera diumumkan. Kami harapkan akan ada kontribusi untuk penerimaan negara," ucap Febrio, Rabu (11/3/2026).

Pemerintah turut memperhatikan tren kenaikan harga batu bara di pasar global. Febrio mengakui pemerintah ingin memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan penerimaan negara.

Pada akhir 2025, Purbaya sempat memberikan informasi bahwa tarif bea keluar batu bara akan disesuaikan dengan harga batu bara yang berlaku, dengan kisaran antara 5%, 8%, hingga 11%.

"Kalau nggak salah sih diusulkan tergantung harga batu baranya ya. Ada 5%, ada 8%, ada 11% tergantung level harga batu baranya," imbuhnya.

Recommended