Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan langkah pengetatan pembelian mata uang dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik pada Selasa (5/5/2026) malam di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Kebijakan ini mencakup pengiriman pengawas langsung ke sektor perbankan dan korporasi guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Langkah strategis tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau entitas yang melakukan transaksi valuta asing dalam jumlah besar. Perry menyatakan bahwa pengawasan ketat akan diprioritaskan pada institusi yang menunjukkan aktivitas pembelian dolar AS yang sangat tinggi.
Dilansir dari Detik Finance, Perry telah berkoordinasi dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi terkait penugasan tim pengawas lapangan. Upaya ini merupakan bagian dari tujuh langkah penguatan rupiah yang telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Nomor tujuh adalah peningkatan pengawasan kepada bank-bank dan korporasi, yang terutama kami lihat bank-bank dan korporasi yang aktivitas pembelian dolarnya tinggi kami kirim pengawas ke sana," ujar Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.
Selain pengawasan pada institusi, BI juga menurunkan batasan pembelian dolar AS untuk individu. Sebelumnya, batas maksimal pembelian tanpa dokumen pendukung ditetapkan sebesar US$ 100 ribu, yang kemudian diturunkan menjadi US$ 50 ribu per orang setiap bulannya.
BI berencana memperketat regulasi tersebut lebih lanjut dengan memangkas batas pembelian menjadi US$ 25 ribu per orang per bulan. Setiap transaksi yang mencapai atau melampaui angka tersebut nantinya wajib menyertakan dokumen underlying atau bukti kebutuhan transaksi yang sah.
Ketentuan baru ini sedang dalam tahap persiapan untuk segera diimplementasikan di pasar valuta asing dalam negeri. Penurunan batas transaksi tersebut diharapkan dapat meredam tekanan terhadap mata uang garuda di tengah fluktuasi ekonomi global.