PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI meresmikan pengangkatan Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen perusahaan pada Jumat, 17 April 2026. Penunjukan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025.
Legalitas jabatan baru ini didasarkan pada persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam Surat No. SR-291/PB.13/2026. Proses administrasi tersebut merujuk pada keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK mengenai uji kemampuan dan kepatutan.
"OJK menyampaikan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-48/D.03/2026 tanggal 17 April 2026 yang menyetujui pengangkatan Bapak Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen Perseroan," tulis manajemen BNI melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dilansir dari Detik Finance pada Senin (20/4/2026).
Febrio Nathan Kacaribu saat ini aktif mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal di Kementerian Keuangan. Jabatan tersebut menempatkannya langsung di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebelum menduduki kursi Direktur Jenderal, Febrio memiliki rekam jejak panjang di lingkungan fiskal nasional. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk periode tahun 2020 hingga 2025.
Latar belakang akademis Komisaris baru BNI ini mencakup gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan gelar Master of International & Development Economics dari Australian National University. Ia juga menyandang gelar Ph.D bidang Ilmu Ekonomi dari University of Kansas.
Penetapan tanggal efektif masa jabatan Febrio di BNI dilakukan dengan memperhatikan regulasi OJK yang berlaku. Seluruh persyaratan administratif dilaporkan telah terpenuhi seiring dengan publikasi informasi resmi kepada para pemegang saham di bursa.