BNI Selesaikan Pengembalian Dana Nasabah CU Paroki Aek Nabara

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menuntaskan pengembalian dana nasabah CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28,2 miliar pada Rabu (22/4/2026).

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI merampungkan seluruh proses pengembalian dana milik nasabah CU Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini ditandai dengan pengiriman dana tahap akhir yang dilakukan manajemen bank pelat merah tersebut.

Dilansir dari Detik Finance, BNI menyalurkan dana sebesar Rp 21.257.360.600 pada hari ini. Nominal tersebut merupakan bagian sisa dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak nasabah di Sumatera Utara.

Penyelesaian kewajiban ini menggenapi pembayaran yang telah diinisiasi perusahaan sebelumnya. Dengan transfer terbaru ini, akumulasi total dana yang telah dikembalikan BNI mencapai angka Rp 28.257.360.600.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Mudani Herlambang, memberikan konfirmasi resmi terkait penuntasan proses tersebut di Jakarta. Menurutnya, pembayaran tahap kedua ini memastikan bahwa seluruh hak nasabah telah terpenuhi secara penuh.

"Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat. Proses pengembalian dana kepada nasabah Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan. BNI telah mentransfer dana sebesar Rp 21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, yang melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp 7.000.000.000," ujar Mudani Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung di Graha BNI pada Rabu (22/4/2026). Mudani menegaskan bahwa dengan dilakukannya transfer hari ini, tidak ada lagi sisa kewajiban pembayaran yang tertunda bagi kelompok nasabah tersebut.

Pihak bank menyatakan bahwa seluruh tahapan administrasi dan sinkronisasi data telah divalidasi sebelum dana tersebut dipindahbukukan. Proses ini menjadi bagian dari komitmen kepatuhan perusahaan terhadap penyelesaian masalah nasabah.

Recommended