Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian utama bagi pekerja dan perusahaan. Pekerja ingin memastikan hak mereka terpenuhi, sementara perusahaan perlu memahami kewajibannya.
Pemerintah telah mengatur ketentuan THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR merupakan hak pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), hingga buruh harian lepas. Artinya, pekerja dengan status kontrak maupun harian tetap memiliki hak atas THR selama memenuhi syarat masa kerja tersebut.
Rumus Perhitungan THR
Perhitungan THR dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: THR diberikan sebesar satu bulan upah. Contohnya, jika upah per bulan Rp6 juta, maka THR yang diterima juga Rp6 juta.
- Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja (dalam bulan) dibagi 12, kemudian dikalikan dengan upah satu bulan.
Contoh perhitungan THR proporsional:
- Masa kerja enam bulan, upah Rp5 juta per bulan: (6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
- Masa kerja tiga bulan, upah Rp4,8 juta per bulan: (3/12) x Rp4.800.000 = Rp1.200.000
Komponen Upah untuk Perhitungan THR
Upah yang menjadi dasar perhitungan THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap (tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga) yang nilainya tetap setiap bulan. Tunjangan tidak tetap (uang makan atau transport yang dihitung berdasarkan kehadiran) tidak termasuk dalam komponen perhitungan THR.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7. Pembayaran harus dilakukan dalam bentuk uang rupiah dan tidak boleh diganti dengan sembako, parsel, atau bentuk barang lainnya.
THR juga termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Jika total penghasilan pekerja melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka THR dapat dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi buruh harian lepas yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.