Polri dan Pertamina Perkuat Penindakan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi

Bareskrim Polri dan Pertamina Patra Niaga memperkuat kolaborasi dalam penindakan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Modus penimbunan hingga manipulasi terungkap.

Aparat kepolisian Republik Indonesia, khususnya Bareskrim Polri, mendapatkan apresiasi dari Pertamina Patra Niaga atas langkah sigap dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kg. Penindakan ini dilakukan di berbagai wilayah Indonesia selama periode 2025 hingga 2026, sebagaimana dilansir dari Medcom.

Upaya penindakan tersebut dinilai krusial untuk memastikan bahwa distribusi energi bersubsidi dapat mencapai sasaran yang tepat dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi merupakan manifestasi komitmen aparat penegak hukum. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk menjaga agar distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

“Bagi para pelaku, kami tegaskan untuk segera menghentikan praktik ilegal ini. Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Kami tidak main-main, setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi,” ucap Nunung dalam sebuah konferensi pers pada awal pekan lalu, dikutip pada Rabu, 8 April 2026.

Modus Operandi Pelaku Terungkap

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, memaparkan bahwa sepanjang 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) telah gencar melakukan penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di seluruh Indonesia.

Irhamni merinci beberapa modus operandi yang kerap digunakan para pelaku. Antara lain, pembelian BBM subsidi secara berulang di berbagai SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri dengan harga yang lebih tinggi. Pelaku juga menggunakan truk modifikasi dan pelat nomor palsu sebagai cara untuk menyiasati sistem barcode. Sementara itu, untuk LPG subsidi, modus yang ditemukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg, yang kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi.

Sinergi Lintas Sektor untuk Pengawasan Energi

Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi yang kuat antarberbagai sektor. Irhamni menambahkan bahwa kerja sama dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap distribusi energi bersubsidi menjadi kunci.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antara Polri dengan TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta dukungan masyarakat,” jelas Irhamni.

Ia juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama ini demi meningkatkan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan di sektor energi ke depannya.

Dukungan Pertamina untuk Penindakan Hukum

Di kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyatakan dukungan dan apresiasi penuh terhadap aparat penegak hukum atas penindakan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Eko Ricky menekankan bahwa penyaluran subsidi harus sesuai peruntukannya agar benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan juga pihak TNI, terutama dalam hal menindak tegas dan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak maupun oknum yang juga terlibat dalam praktik ilegal. Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Polri dan juga TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM dan LPG yang tidak tepat sasaran,” ujar Eko.

Eko juga menggarisbawahi komitmen Pertamina Patra Niaga untuk memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi 3 kg sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Pertamina tidak akan mentolerir penyimpangan di tingkat distribusi. “Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentunya secara pidana akan diputuskan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan maupun hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Eko.

Recommended