Bank Indonesia kembali menggulirkan program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) untuk menyambut antusiasme masyarakat menjelang bulan suci. Layanan ini menjadi solusi bagi warga yang ingin mendapatkan uang layak edar (ULE) dengan pecahan kecil guna keperluan tradisi berbagi di hari raya. Penting untuk dicatat bahwa mekanisme penukaran tahun ini tetap mengedepankan digitalisasi demi menghindari antrean panjang yang tidak teratur di lokasi kas keliling.
Seluruh proses pemesanan kini dipusatkan melalui platform resmi pintar go id. Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk memilih lokasi dan waktu penukaran secara presisi, sehingga warga tidak perlu lagi datang berspekulasi ke bank tanpa kepastian kuota. Mengingat tingginya trafik akses pada hari-hari pertama pembukaan, pemahaman mengenai jadwal per wilayah menjadi krusial agar tidak kehabisan slot penukaran yang disediakan oleh otoritas moneter.
Bagi Anda yang berencana melakukan penukaran, persiapan dokumen seperti KTP asli dan pemilahan uang yang akan ditukarkan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. BI juga telah menetapkan limitasi jumlah paket penukaran untuk memastikan distribusi uang baru merata ke seluruh lapisan masyarakat. Berikut adalah panduan lengkap mengenai jadwal operasional, batas maksimal penukaran, hingga teknis pendaftaran yang wajib Anda ketahui.
Jadwal Operasional Penukaran Uang Baru 2026
Bank Indonesia membagi jadwal pemesanan menjadi dua zona waktu utama guna menjaga stabilitas server pintar go id. Berdasarkan pengumuman resmi melalui kanal media sosial Bank Indonesia, pembukaan akses pemesanan dilakukan secara bertahap.
Periode Pemesanan Gelombang Pertama
Masyarakat dapat mulai melakukan pemesanan pada tanggal-tanggal berikut untuk pelaksanaan penukaran yang dijadwalkan pada 18–27 Februari 2026:
-
Wilayah Pulau Jawa: Mulai 13 Februari 2026, pukul 14.00 WIB.
-
Luar Pulau Jawa: Mulai 14 Februari 2026, pukul 08.00 waktu setempat.
Ketentuan kuota bersifat “siapa cepat dia dapat”. Jika pada hari tersebut lokasi yang Anda tuju sudah penuh, Anda harus menunggu pembukaan periode berikutnya atau mencari lokasi kas keliling alternatif yang masih tersedia di sistem.
Batas Maksimal dan Rincian Pecahan Uang
Untuk menjamin asas keadilan, Bank Indonesia menerapkan batasan jumlah lembar pada setiap pecahan uang yang bisa ditukarkan oleh satu NIK KTP. Penukar diharapkan sudah menyiapkan uang dalam kondisi rapi dan terhitung pas sebelum menuju lokasi.
| Pecahan Uang | Batas Maksimal Per Orang |
| Rp 50.000 | 50 Lembar |
| Rp 20.000 | 50 Lembar |
| Rp 10.000 | 100 Lembar |
| Rp 5.000 | 100 Lembar |
| Rp 2.000 | 100 Lembar |
| Rp 1.000 | 100 Lembar |
Panduan Teknis Daftar Melalui Pintar go id
Layanan kas keliling BI tidak melayani pendaftaran langsung di tempat (walk-in) tanpa bukti pemesanan digital. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mendapatkan slot resmi:
-
Akses Situs Resmi: Buka browser dan arahkan ke laman https://pintar.bi.go.id.
-
Antrean Digital: Jika situs sedang padat, Anda akan masuk ke waiting room secara otomatis. Jangan menutup tab hingga giliran Anda tiba.
-
Pilih Menu: Klik pada opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
-
Filter Lokasi: Pilih provinsi, kota, dan tentukan lokasi titik kas keliling yang paling terjangkau.
-
Pilih Jadwal: Klik pada tanggal dan jam operasional yang masih berwarna hijau (tersedia).
-
Input Data Diri: Masukkan NIK KTP, nama lengkap sesuai identitas, nomor telepon aktif, dan alamat email.
-
Reservasi Nominal: Masukkan jumlah lembar uang yang ingin ditukarkan sesuai limit yang berlaku.
-
Simpan Bukti: Unduh atau cetak bukti pemesanan yang memuat kode QR unik.
Syarat dan Ketentuan Saat di Lokasi Kas Keliling
Keberhasilan penukaran sangat bergantung pada kepatuhan Anda terhadap prosedur di lapangan. Pihak Bank Indonesia berhak menolak penukaran jika syarat berikut tidak terpenuhi:
-
Identitas Diri: Wajib membawa KTP asli yang digunakan saat mendaftar di pintar go id.
-
Bukti Cetak/Digital: Menunjukkan bukti pemesanan (digital/fisik) kepada petugas.
-
Kondisi Uang: Uang yang akan ditukarkan harus asli, tidak digabung menggunakan selotip atau steples, dan sudah dikelompokkan sesuai pecahannya.
-
Ketepatan Waktu: Datang sesuai dengan sesi jam yang telah dipilih guna menghindari penumpukan massa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan penukaran di titik-titik resmi yang disediakan Bank Indonesia dan perbankan guna menjamin keaslian uang serta keamanan bertransaksi,” tulis pernyataan resmi Bank Indonesia dalam pedoman layanan Serambi.
Melalui koordinasi yang matang antara teknologi lewat aplikasi PINTAR dan kesiapan armada kas keliling, BI berharap kebutuhan uang tunai masyarakat selama Ramadhan 2026 dapat terpenuhi dengan aman dan nyaman.