CCEP Indonesia Perbarui PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial

Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) memperbarui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2026-2028 untuk keseimbangan bisnis dan karyawan.

Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) resmi memperbarui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2026–2028. Penandatanganan ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika dunia kerja, seperti dilansir dari Medcom.

Kesepakatan strategis ini merupakan hasil negosiasi panjang yang melalui tahapan verifikasi serikat pekerja, pra-perundingan, hingga tiga fase negosiasi intensif. Draf final PKB berhasil disepakati pada Maret 2026, yang menegaskan adanya dialog mendalam antara manajemen dan perwakilan karyawan.

Proses ini mencerminkan kematangan hubungan industrial di lingkungan CCEP Indonesia. Mathilda Lumbantobing, Direktur People & Culture CCEP Indonesia, menekankan bahwa momentum ini memperlihatkan semangat kolaborasi yang kuat untuk menciptakan hubungan kerja berkelanjutan.

Penandatanganan PKB dilakukan di fasilitas produksi Bekasi oleh Presiden Direktur CCEP Indonesia, Xavi Selga, bersama perwakilan serikat pekerja dari entitas PT Coca-Cola Bottling Indonesia dan PT Coca-Cola Distribution Indonesia. Kesepakatan ini dipandang sebagai instrumen vital untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan hak-hak karyawan.

Xavi Selga menyatakan bahwa pembaharuan PKB bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen bersama. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan mendukung pertumbuhan bagi seluruh pihak yang terlibat.

PKB 2026–2028 tidak hanya berfokus pada hak dan kewajiban normatif, tetapi juga bertujuan memperkuat daya saing tenaga kerja. Ini dilakukan melalui program pengembangan kapasitas karyawan, mulai dari peningkatan keterampilan hingga penguatan kepemimpinan, yang sejalan dengan transformasi industri yang semakin terdigitalisasi dan berorientasi efisiensi.

Penguatan hubungan dengan serikat pekerja juga menjadi fondasi penting untuk menjaga stabilitas operasional. Hubungan industrial yang solid terbukti menjadi faktor krusial dalam keberlanjutan bisnis, khususnya di sektor padat karya. Dengan adanya kesepakatan ini, CCEP Indonesia tidak hanya mengamankan stabilitas internal tetapi juga menunjukkan kepada pasar bahwa perusahaan serius dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan tanggung jawab terhadap tenaga kerja.

Dokumen PKB ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 hingga 31 Maret 2028. Sepanjang periode tersebut, PKB ini akan menjadi acuan utama untuk menjaga iklim kerja yang produktif sekaligus kondusif di CCEP Indonesia.

Recommended