Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti potensi kenaikan biaya operasional konsumen akibat pengenaan pajak kendaraan listrik dalam diskusi Forum Wartawan Industri di Jakarta Selatan pada Rabu (22/4/2026). Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Regulasi terbaru tersebut menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat. Dilansir dari Detik Finance, aturan ini mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB menjadi objek pajak sesuai kebijakan daerah.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menyatakan bahwa kebijakan ini dipastikan akan mengerek biaya kepemilikan bagi para pengguna mobil listrik di Indonesia. Perubahan ini dikhawatirkan mengganggu ritme transisi energi di sektor transportasi.
"Ini dampaknya adalah biaya kepemilikan ini akan pasti akan naik. Kepemilikan ini akan naik, artinya yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun ini akan ada, dan ini akan menambah operasional," kata Setia Diarta, Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan berbagai insentif fiskal selama beberapa tahun terakhir untuk memacu adopsi kendaraan ramah lingkungan. Setia berharap meskipun secara teori terdapat implikasi biaya, minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan bahan bakar fosil tetap stabil dan tidak mengalami penurunan drastis.
Kemenperin kini sedang memantau keputusan akhir dari pemerintah daerah terkait besaran tarif pajak yang akan diberlakukan. Selain itu, faktor kenaikan harga BBM di pasar global juga diprediksi akan tetap menjadi pertimbangan konsumen dalam memilih kendaraan listrik sebagai alternatif yang lebih efisien.
Pihak kementerian mendorong agar fasilitas non-fiskal bagi pengguna mobil listrik tetap dipertahankan guna menjaga ekosistem industri. Langkah ini diharapkan mampu memitigasi risiko penurunan angka produksi mobil listrik nasional akibat perubahan skema perpajakan tersebut.