Dana BOS Madrasah Cair, Bisa untuk Honor Guru Non-ASN

Kemenag memastikan pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA mulai 9 Maret 2026. Dana bisa digunakan untuk membayar honor guru non-ASN.

Kabar baik bagi dunia pendidikan Islam! Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) mulai dicairkan secara bertahap mulai Senin, 9 Maret 2026.

Dana ini diharapkan dapat membantu operasional lembaga pendidikan Islam, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Madrasah dan RA yang telah memenuhi persyaratan administrasi dapat segera mencairkan dana tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa pencairan dana ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk memastikan kelancaran operasional lembaga pendidikan Islam. "Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses ini akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya," ujar Dirjen di Jakarta, dikutip Rabu, 11 Maret 2026.

Pada tahap awal, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun untuk lebih dari 83.000 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. Alokasi tersebut terdiri dari Rp4,1 triliun untuk sekitar 52.000 madrasah swasta melalui BOS Madrasah, dan Rp428 miliar untuk sekitar 31.000 lembaga RA melalui BOP RA.

Dana BOS ini akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing lembaga, sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pendidikan dan operasional madrasah.

Salah satu pemanfaatan dana BOS adalah untuk membayar gaji guru non-ASN atau guru honorer yang belum memiliki sertifikasi. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah swasta. "Peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG)," jelasnya.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur untuk memastikan kelancaran proses pencairan. Madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung mencairkan dana tersebut. Bagi yang masih dalam proses pengunggahan data, diberikan perpanjangan waktu agar pencairan tetap berjalan paralel.

Nyayu menambahkan, penggunaan dana BOS tetap harus sesuai ketentuan yang berlaku. Maksimal 60 persen dari total dana dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru, sementara sisanya untuk kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas pembelajaran. "Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah," ujarnya.

Recommended