Dana PIP Tak Cair, 50% Penerima di Indonesia Timur

Sebanyak 50% dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak dicairkan oleh siswa, terutama di wilayah Indonesia Timur.

Sebanyak 50 persen dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dialokasikan pemerintah tidak dicairkan oleh siswa, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Hal ini disebabkan oleh kurangnya aktivasi rekening penerima.

Menurut Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Andhika Ganendra, masalah utama adalah kurangnya sosialisasi mengenai proses aktivasi rekening.

Dana PIP yang tidak terserap tersebut akhirnya harus dikembalikan ke kas negara. Andhika menjelaskan bahwa pada penganggaran 2024, dana PIP yang dikembalikan mencapai Rp600 miliar. Sementara itu, hingga 31 Januari 2026, dana yang mengendap mencapai Rp1 triliun.

"Sampai 31 Januari kemarin (2026) itu (dana PIP) masih mengendap ada Rp1 triliun, yang Rp600 miliar itu pengembalian Maret (2025), bulan Januari (2026) itu masih Rp1 triliun," ungkap Andhika.

PIP merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi pelajar dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan tujuan mencegah putus sekolah, menarik kembali anak putus sekolah, dan meringankan beban biaya pendidikan.

Besaran dana yang diterima peserta didik PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan:

  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000)
  • Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000)
  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun (siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000)

Cara Cek Penerima PIP

Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara online melalui smartphone:

  1. Akses situs resmi PIP: pip.kemendikdasmen.go.id
  2. Pilih menu Cek Penerima PIP
  3. Masukkan data siswa (NISN dan Tanggal Lahir)
  4. Pilih Nama Ibu Kandung
  5. Pilih Cek Data

Informasi yang ditampilkan meliputi:

  1. Nama siswa dan sekolah
  2. Nomor rekening bank penyalur
  3. Status pencairan

Syarat Aktivasi Rekening PIP

Siswa penerima PIP harus memenuhi persyaratan berikut untuk aktivasi rekening:

  1. KTP Orang tua atau wali (siswa SD/SMP)
  2. Kartu Keluarga dan KTP (siswa SMA/SMK)

Dokumen tambahan diperlukan jika aktivasi melalui kuasa (Sekolah/Kepala Sekolah), meliputi:

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai yang ditandatangani kepala sekolah
  2. Fotokopi KTP kuasa peserta didik (dengan menunjukkan aslinya)
  3. Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku (dengan menunjukkan aslinya)
  4. Surat rekomendasi aktivasi rekening melalui kuasa dari kepala Dinas Pendidikan

Aktivasi rekening PIP hanya berlaku bagi siswa yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP. Jika nomor rekening pada penetapan SK Pemberian PIP sama dengan sebelumnya, siswa tidak perlu melakukan aktivasi ulang.

Setelah aktivasi selesai, penerima PIP akan menerima buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan Kartu Debit ATM, yang diserahkan paling lambat 7 hari kerja setelah diterima oleh pihak sekolah atau bank penyalur. Penyerahan dilakukan kepada peserta didik yang cakap hukum atau kepada orang tua/wali jika peserta didik belum cakap hukum, disertai tanda terima sebagai bukti dokumen telah diterima.

Recommended