Indodana Fintech menetapkan regulasi ketat yang hanya mengizinkan pembatalan pengajuan pinjaman dana tunai bagi nasabah yang belum melakukan pencairan ke rekening pribadi hingga Rabu (29/4/2026). Prosedur ini diberlakukan untuk menjaga arus kas konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari Medcom, platform yang telah melayani lebih dari 450 ribu nasabah ini memberikan plafon pinjaman maksimal hingga Rp40 juta dengan tenor mencapai 24 bulan. Namun, pengajuan yang sudah terlanjur dicairkan ke rekening tidak dapat dibatalkan dan nasabah wajib menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kontrak.
Mekanisme pembatalan teknis bergantung pada persentase dana yang disetujui oleh sistem aplikasi. Jika nominal yang disetujui di bawah 50 persen dari total pengajuan, nasabah dapat langsung menekan tombol pembatalan yang tersedia pada antarmuka aplikasi secara instan.
Kondisi berbeda berlaku apabila persetujuan dana mencapai di atas 50 persen dari nilai pengajuan. Dalam situasi tersebut, sistem tidak menyediakan tombol pembatalan langsung, melainkan nasabah diminta untuk tidak melakukan aktivitas pencairan selama 14 hari berturut-turut.
Sistem aplikasi akan secara otomatis menghapus atau membatalkan pengajuan pinjaman tersebut jika dana tetap berada di saldo aplikasi tanpa dipindahkan ke rekening bank selama dua minggu. Langkah ini merupakan bagian dari perlindungan data dan mitigasi risiko finansial bagi pengguna layanan teknologi finansial tersebut.
Manajemen menyediakan saluran bantuan melalui layanan pelanggan untuk memfasilitasi kendala teknis terkait proses ini. Nasabah dapat menghubungi pusat panggilan di nomor (021) 3026 6888 atau melalui surat elektronik resmi pada jam operasional harian.
Pihak Indodana Fintech menegaskan bahwa transparansi biaya cicilan rendah dan pengawasan dari OJK menjadi dasar operasional layanan tersebut di Indonesia. Nasabah diimbau untuk memastikan kembali kebutuhan finansial sebelum menyetujui proses transfer dana ke rekening pribadi agar tidak terbebani tagihan di kemudian hari.