Menteri Keuangan Catat Defisit APBN Capai Rp240,1 Triliun per Maret 2026

Menteri Keuangan Purbaya melaporkan defisit APBN Maret 2026 sebesar 0,93 persen dari PDB dan memastikan kondisi fiskal tetap terjaga di bawah batas 3 persen.

Menteri Keuangan Purbaya melaporkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Maret 2026. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/5/2026).

Angka defisit tersebut dinilai masih berada dalam kondisi terkendali meski terdapat fluktuasi pada siklus pendapatan dan belanja negara. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, pemerintah tetap berkomitmen menjaga total defisit sepanjang tahun agar tidak melampaui batas 3 persen sesuai dengan desain fiskal yang telah ditetapkan.

Purbaya memberikan peringatan agar publik tidak memproyeksikan angka defisit tahunan hanya dengan mengalikan data triwulan pertama secara linear. Menurutnya, penghitungan dengan cara mengalikan empat angka defisit Maret akan menghasilkan estimasi yang tidak akurat karena adanya perbedaan siklus ekonomi.

"Jadi defisit Rp 240,1 itu 0,93%. Kalo dikali 4 berapa? Orang di pasar kan gitu ngalinya empat, itu 3,6% katanya. Itu itungannya ngaco, karena APBN turun naik, income juga naik, ada siklusnya," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Sektor pendapatan negara menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 10 persen secara tahunan menjadi Rp574,9 triliun. Kenaikan ini didorong oleh sektor perpajakan yang melonjak 14 persen menjadi Rp462 triliun, di mana penerimaan pajak murni tercatat tumbuh 20,7 persen mencapai Rp394,8 triliun.

Di sisi lain, belanja negara mengalami akselerasi signifikan mencapai 31,4 persen dengan nilai total Rp815 triliun. Pertumbuhan belanja ini jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang hanya tercatat tumbuh 1,4 persen.

Purbaya menegaskan bahwa lonjakan belanja negara tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk melakukan pemerataan penyerapan anggaran sepanjang tahun. Langkah ini diambil guna menghindari penumpukan belanja hanya pada akhir tahun anggaran.

Recommended