Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menyatakan bahwa perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sedang dipertimbangkan. Hal ini disebabkan karena tenggat waktu pelaporan yang berdekatan dengan masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Bimo menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi perkembangan pelaporan SPT Tahunan WP OP sekitar satu minggu sebelum Lebaran. Apabila tren pelaporan menunjukkan peningkatan signifikan, maka batas waktu penyampaian SPT kemungkinan akan tetap sesuai jadwal, yakni 31 Maret 2026.
"Kita lihat seminggu sebelum Lebaran. Kalau grafiknya (pelaporan) bisa naik, kemungkinan akan stay as it is ya 31 Maret batas akhir untuk WP OP," ujar Bimo kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (11/3/2026).
Meski demikian, Bimo menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi jika perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan WP OP diperlukan.
"Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran," tutur Bimo.
Bimo menjelaskan bahwa jika perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP dianggap perlu, usulan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
"Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin," tutur Bimo.
Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP adalah 31 Maret 2026. Jadwal ini berdekatan dengan masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yaitu 18-24 Maret 2026.