Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) secara resmi membantah keterlibatan putra pimpinannya dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI pada Kamis, 16 April 2026. Pihak dekanat menegaskan bahwa kabar yang mengaitkan salah satu terduga pelaku sebagai putra Dekan FIB UI adalah misinformasi.
Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas desas-desus yang beredar di media sosial terkait dugaan kasus asusila yang menyeret 16 mahasiswa FHUI. Dilansir dari Medcom, pimpinan fakultas memastikan bahwa Dekan FIB UI tidak memiliki putra yang sedang menempuh studi di fakultas hukum tersebut.
Pernyataan resmi yang dirilis melalui akun media sosial humas fakultas menekankan pentingnya akurasi informasi dalam penanganan kasus sensitif ini. FIB UI menyatakan simpati mendalam kepada puluhan korban yang terdiri dari mahasiswa dan tenaga pendidik perempuan.
"FIB UI menyatakan dengan tegas bahwa informasi yang menyebutkan salah satu terduga pelaku merupakan putra dari Dekan FIB UI adalah tidak benar atau misinformasi," tulis pernyataan resmi lembaga tersebut dalam unggahan klarifikasinya.
Kasus ini mencatatkan dampak yang luas dengan total korban mencapai 20 mahasiswi dan 7 orang dosen perempuan. Pihak FIB UI menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pengawalan isu kekerasan seksual agar keadilan bagi para korban tetap menjadi prioritas utama pihak universitas.
Saat ini, proses investigasi menyeluruh sedang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Satgas bekerja sama dengan unit terkait di tingkat universitas guna memastikan seluruh prosedur hukum dan kode etik berjalan sesuai aturan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa seluruh terduga pelaku kini dalam tahap pemeriksaan intensif. Investigasi dimulai setelah adanya laporan langsung dari korban yang disertai dengan bukti-bukti pendukung yang kuat.
"Seluruhnya sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keadilan," ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat UI dalam pernyataan resminya.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa rangkaian peristiwa ini bermula dari interaksi di ruang komunikasi digital sebelum akhirnya meluas ke ranah publik. Pihak universitas menjamin akan melakukan verifikasi fakta secara transparan dan akuntabel terhadap seluruh laporan tambahan yang masuk.