FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia di Emerging Market

FTSE Russell memastikan status pasar modal Indonesia tetap di Secondary Emerging Market, setelah reformasi pasar modal dinilai memperkuat transparansi.

Status pasar modal Indonesia berhasil dipertahankan dalam kategori pasar pengembangan sekunder atau Secondary Emerging Market oleh Financial Times Stock Exchange (FTSE) Russell. Sebelumnya, pasar modal Indonesia sempat menghadapi ancaman penurunan peringkat menjadi Frontier Market, menyusul adanya peringatan terkait isu transparansi dan integritas pasar.

Keputusan mempertahankan status bursa Indonesia ini diumumkan pada Selasa (7/4/2026) waktu setempat, berdasarkan hasil klasifikasi pasar saham yang dirilis FTSE Russell, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Dalam pengumumannya, FTSE Russell menyatakan telah menerima laporan tentang berbagai reformasi yang dilakukan oleh Indonesia di sektor pasar modal.

Inisiatif reformasi pasar modal tersebut mencakup beberapa aspek penting. Di antaranya adalah peningkatan keterbukaan informasi bagi para pemegang saham, perluasan kategori klasifikasi untuk investor, penetapan persyaratan minimum 'free float' (saham beredar di publik), serta penguatan alat pengawasan pasar. Langkah-langkah ini, menurut penilaian FTSE Russell, berkontribusi signifikan terhadap peningkatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal secara keseluruhan.

FTSE Russell menegaskan akan terus memantau implementasi dari reformasi ini dan berinteraksi secara aktif dengan para pelaku pasar guna mendapatkan masukan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pengumuman resminya pada Rabu (8/4/2026).

Selanjutnya, perusahaan indeks global tersebut akan mengonfirmasi perlakuan terhadap saham-saham asal Indonesia menjelang proses 'rebalancing' indeks yang dijadwalkan pada Juni 2026. Penyesuaian indeks ini akan mempertimbangkan kemajuan reformasi pasar modal yang telah berjalan serta berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.

FTSE Russell juga menambahkan bahwa status Indonesia sebagai pasar berkembang sekunder tidak akan mengalami perubahan pada tahap ini. Perusahaan tidak mempertimbangkan untuk memasukkan Indonesia ke dalam Daftar Pantauan. Pemantauan terhadap kemajuan reformasi dan komunikasi berkelanjutan dengan para pelaku pasar akan terus dilakukan.

Recommended