Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya menyatakan keberatan atas rencana pemerintah yang akan melarang penggunaan bahan tambahan serta memperketat ambang batas nikotin dan tar pada produk tembakau pada Senin (27/4/2026). Kebijakan tersebut dinilai mengancam keberlangsungan industri rokok kretek nasional.
Ketua GAPERO Surabaya, Sulami Bahar, menegaskan bahwa bahan tambahan sangat krusial untuk menjaga profil rasa dan daya saing produk kretek di pasar. Rencana penerapan standar luar negeri dengan ambang batas rendah dianggap tidak selaras dengan karakteristik tembakau lokal.
"Larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan dapat mematikan industri rokok, terutama kretek yang merupakan bagian dari warisan budaya Indonesia," ujar Sulami Bahar, Ketua GAPERO Surabaya, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Berdasarkan data industri, produk kretek saat ini mendominasi sekitar 97% dari total produksi rokok nasional. Pengaturan kadar nikotin dan tar menjadi tantangan teknis karena tembakau lokal secara alami memiliki kandungan yang lebih tinggi dibandingkan tembakau impor.
Kadar nikotin pada tembakau lokal tercatat berada di angka 2% hingga 8%, sementara tembakau luar negeri hanya berkisar 1% hingga 1,5%. Selisih signifikan ini membuat penyesuaian terhadap standar internasional sulit diterapkan pada produk padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Industri hasil tembakau di Jawa Timur sendiri menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja dari total 360 ribu pekerja sektor tersebut di tingkat nasional. Potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menjadi risiko nyata jika regulasi dipaksakan tanpa mempertimbangkan kemampuan teknis produsen.
Total produksi rokok nasional saat ini mencapai 307,8 miliar batang per tahun dari sekitar 920 pelaku industri legal. GAPERO mengkhawatirkan kebijakan yang terlalu ketat justru akan memicu lonjakan peredaran rokok ilegal akibat pergeseran konsumsi ke produk yang lebih murah.
Pihak asosiasi meminta pemerintah untuk melibatkan pelaku usaha dalam perumusan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan lebih proporsional. Penyesuaian aturan diharapkan tetap mempertimbangkan konteks industri domestik dan kontribusinya terhadap penerimaan negara.