PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan kesiapan untuk mematuhi kebijakan pemotongan komisi aplikasi ojek online (ojol) maksimal sebesar 8 persen pada Jumat (1/5/2026). Kebijakan penurunan tarif dari sebelumnya 20 persen tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, mengonfirmasi bahwa perusahaan akan mengikuti arahan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online di Indonesia.
Dilansir dari Detik Finance, penyesuaian tarif ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Dalam aturan baru tersebut, pembagian pendapatan berubah menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk pihak aplikator.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," ujar Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo, dalam keterangan tertulisnya.
Pihak manajemen GoTo saat ini sedang melakukan kajian mendalam terkait detail teknis dan implikasi dari regulasi tersebut terhadap operasional perusahaan. Langkah ini diambil guna memastikan transisi berjalan lancar bagi ekosistem pengemudi maupun pelanggan layanan Gojek.
Selain mengatur besaran potongan aplikasi, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan jaminan sosial bagi para mitra. Poin-poin perlindungan tersebut mencakup pemberian akses BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, serta jaminan kecelakaan kerja.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan ketidaksetujuannya terhadap potongan 20 persen yang dinilai membebani para pekerja transportasi daring. Penandatanganan beleid ini menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk mengintervensi struktur bagi hasil di sektor ekonomi digital tersebut.
GoTo menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam implementasi aturan ini. Perusahaan berkomitmen agar penyesuaian ini tetap memberikan manfaat berkelanjutan bagi seluruh masyarakat, terutama keberlangsungan pendapatan mitra pengemudi di masa depan.