PT Hutama Karya (Persero) menyatakan kesiapannya untuk mengikuti kebijakan pemerintah terkait wacana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol pada Rabu (22/4/2026). Direktur Utama Hutama Karya, Koentjoro, menegaskan bahwa perusahaan saat ini masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari Kementerian Keuangan.
Rencana pengenaan pajak ini pertama kali muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, kebijakan tersebut sedang disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) guna memperluas basis pajak yang lebih adil.
"Terkait hal itu yang jelas kita masih menunggu arahan lebih lanjut. Kan dari Kementerian Keuangan masih menyampaikan info saja. Kami selaku BUMN yang mengelola atau BUJT yang mengelola jalan tol, kita akan mengikuti arahan lebih lanjut atas dari usulan atau kegiatan pemerintah tersebut," ujar Koentjoro, Direktur Utama Hutama Karya.
Pihak manajemen Hutama Karya berencana melakukan kajian mendalam mengenai skema penerapan serta dampak yang mungkin dirasakan oleh pengguna jalan tol. Koentjoro menambahkan bahwa masukan akan diberikan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), jika terdapat pengaruh signifikan terhadap operasional perusahaan.
Mengenai kemungkinan adanya penyesuaian tarif tol akibat beban PPN tersebut, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ini belum memberikan kepastian. Langkah lanjutan baru akan diambil setelah ada kejelasan mekanisme koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian PU.
Dokumen Renstra DJP menyebutkan bahwa regulasi ini tidak hanya menyasar jasa jalan tol, tetapi juga pengenaan pajak terhadap High Wealth Individual (HWI). Target penyelesaian regulasi pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol ini dijadwalkan rampung pada tahun 2028 mendatang.