Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi, memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Mulai 6 April 2026, masyarakat dapat memenuhi kewajiban tersebut tanpa harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.
Kemudahan ini, seperti dilansir dari Medcom, merupakan respons atas berbagai keluhan masyarakat yang seringkali terkendala saat mengurus perpanjangan pajak, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama. Persyaratan yang lebih sederhana ini diharapkan dapat memperlancar layanan Samsat di seluruh Jawa Barat.
Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa untuk perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor, masyarakat cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan. Hal ini berlaku baik untuk wajib pajak pribadi maupun perusahaan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Dedi Mulyadi menegaskan kembali kebijakan ini melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya. Ia berharap pengurangan syarat administratif ini membuat proses pembayaran pajak lebih efisien dan memudahkan warga Jawa Barat.
Meskipun ada kemudahan, penting untuk dicatat bahwa aturan ini hanya berlaku untuk perpanjangan pajak tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau proses penggantian plat nomor (ganti kaleng), persyaratan KTP pemilik asli kendaraan masih menjadi keharusan, demikian dijelaskan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) mengatur tata cara teknis registrasi. Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan untuk perpanjangan STNK tahunan, seperti dikutip dari Medcom, antara lain:
- STNK Asli dan Fotokopi
- KTP Pemilik Asli dan Fotokopi
- Bukti Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Asli dan Fotokopi
- Formulir Perpanjangan STNK
Ipda Yogi, Kanit Regident Satlantas Polres Cianjur, turut menanggapi kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa masyarakat kini bisa langsung membalikkan nama kendaraan tanpa perlu identitas pemilik pertama. Namun, untuk perpanjangan pajak tahunan, KTP pemilik asli tetap menjadi syarat mutlak sebagai bukti kepemilikan, sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 61 ayat 2, Huruf b, poin 1 tentang Regident Ranmor Polri.
Kebijakan ini juga memberikan solusi bagi pembeli kendaraan bekas yang kesulitan mendapatkan KTP pemilik lama untuk administrasi pajak. Opsi lain yang dianjurkan adalah segera melakukan proses balik nama kendaraan bermotor. Saat ini, tarif bea balik nama kendaraan (BBNKB) sudah tidak ada, meskipun beberapa biaya lain tetap berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, beberapa pungutan yang terkait dengan balik nama kendaraan meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta biaya mutasi.