Jhonlin Group Perluas Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Ribuan Pekerja

Jhonlin Group menambah kuota BPJS Ketenagakerjaan bagi 3.767 pekerja sektor informal di Tanah Bumbu guna menekan angka kemiskinan ekstrem.

PT Jhonlin Group memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial dengan menambah kuota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 3.767 pekerja sektor informal di Kabupaten Tanah Bumbu pada Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah guna menghapus angka kemiskinan ekstrem.

Sebanyak 1.667 peserta baru telah didaftarkan secara efektif mulai awal Agustus 2025 sebagai bentuk perluasan dari program perlindungan tenaga kerja rentan sebelumnya. Dilansir dari Medcom, inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Sebanyak delapan unit usaha di bawah naungan Jhonlin Group turut berkontribusi dalam pendanaan program perlindungan bagi sektor Bukan Penerima Upah (BPU) ini. Perusahaan tersebut mencakup PT Jhonlin Baratama, PT Jhonlin Marine Trans, PT Jhonlin Marine Line, PT Dua Samudra Perkasa, PT Batulicin Beton Aspal, PT Borneo Marine Service, dan PT Baramega Citra Mulia Persada.

"Program ini bagian dari tanggung jawab sosial kami untuk memastikan pekerja rentan memiliki jaminan sosial dan rasa aman dalam bekerja," ujar Ali Khalid Atmanagara, Section Head External Relation PT Jhonlin Group. Ia menegaskan bahwa perluasan perlindungan ini mencerminkan kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar operasional bisnis.

Apresiasi atas langkah tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, yang menilai kolaborasi swasta sangat krusial bagi kesejahteraan sosial. Penambahan kuota ini merujuk pada surat BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/2775/082025 yang menekankan pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja informal.

Program pemberian jaminan sosial ini menyasar warga yang masuk dalam kategori pekerja rentan agar mendapatkan proteksi kecelakaan kerja dan kematian. Melalui perluasan kepesertaan ini, diharapkan beban ekonomi keluarga pekerja informal dapat berkurang saat menghadapi risiko sosial di masa depan.

Recommended