Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melayangkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 pada Jumat, 8 Mei 2026. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut dinilai membahayakan keberlangsungan karier pengajar karena berpotensi menyingkirkan guru honorer dari sekolah negeri secara bertahap. JPPI menganggap langkah ini sebagai bentuk diskriminasi dalam tata kelola tenaga pendidik nasional.
Dilansir dari Medcom, data JPPI untuk Tahun Ajaran 2025/2026 menunjukkan terdapat sekitar 2,3 juta guru berstatus non-ASN yang tersebar di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta. Jumlah tersebut diolah dari data Emis GTK Kemenag dan Dapodik Kemendikdasmen.
"Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian," tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.
Ubaid menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang adil. Di beberapa wilayah, pemutusan hubungan kerja telah mulai menyasar guru honorer hingga pegawai PPPK paruh waktu.
JPPI menyoroti kondisi jutaan guru non-ASN di sekolah dan madrasah swasta yang hak-haknya kerap diabaikan. Padahal, para pengajar tersebut menjalankan fungsi konstitusional negara dalam mendidik anak bangsa tanpa perlindungan kesejahteraan yang memadai.
Persoalan ini dipandang sebagai dampak dari salah urus anggaran pendidikan nasional. JPPI menilai anggaran pendidikan saat ini lebih banyak dialokasikan untuk program populis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dibandingkan fokus pada pemenuhan jumlah dan kesejahteraan guru.
Pemerintah didesak untuk segera menyusun peta jalan pengangkatan dan perlindungan yang adil bagi seluruh guru non-ASN. JPPI meminta skema pendanaan yang menjamin kepastian status serta kesejahteraan pengajar segera direalisasikan.