Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dipastikan akan diberlakukan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa rancangan kebijakan tersebut saat ini tengah dalam tahap revisi akhir sebelum resmi diundangkan. Informasi ini, sebagaimana dilansir dari Detik Finance, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengamankan perolehan devisa.
Purbaya menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan pada aturan ini hanya bersifat minor. Revisi tersebut bertujuan untuk mengakomodasi permintaan pengecualian dari beberapa pihak yang dinilai tidak selaras dengan tujuan utama diberlakukannya kebijakan DHE SDA.
"Ada revisi kecil, karena ada beberapa pihak minta pengecualian, dan presiden setuju. Karena emang tidak relevan dengan niat kita menjalankan DHE itu," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, kebijakan DHE SDA dirancang untuk memastikan devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri. Fokus utamanya adalah sektor yang memanfaatkan sumber daya alam domestik dan memperoleh pembiayaan dari perbankan dalam negeri. Selama ini, keuntungan dari aktivitas tersebut justru banyak disimpan di luar negeri.
"Kan DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik yang pinjam pakai bank domestik, yang pakai sumber daya alam domestik, tapi untung uangnya ditaruh di luar negeri," imbuhnya.
Aturan ini diharapkan dapat terbit dalam bulan April 2026. Namun, adanya proses revisi kemungkinan akan menyebabkan sedikit pergeseran dari rencana awal yang menargetkan implementasi pada awal tahun. Pemerintah akan terus memantau perkembangan terkait waktu penerapannya.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Revisi ini merupakan perubahan kedua mengenai DHE SDA. Dalam aturan yang baru, penempatan DHE SDA akan secara khusus dilakukan di rekening khusus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang mulai berlaku pada tahun 2026.