Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungan terhadap pembatasan akun platform digital, termasuk media sosial, bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi anak di ruang digital.
Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen berencana mengirimkan surat imbauan kepada sekolah-sekolah.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Selain itu, pelaksanaan pembatasan media sosial bagi anak juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan panduan bagi orang tua dan guru. Tujuannya agar pemanfaatan teknologi digital oleh anak lebih terkontrol dan tetap mendukung pendidikan.
"Kami juga telah memberikan panduan untuk orang tua dan guru sebagai bagian tak terpisahkan dari pendidikan karakter serta penggunaan teknologi digital yang berkeadaban," kata Abdul Mu'ti di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Kemendikdasmen memperkenalkan prinsip 3S sebagai salah satu pendekatan, yaitu screen time, screen break, dan screen zone.
Screen time berkaitan dengan regulasi atau pembatasan waktu penggunaan gawai oleh anak. Screen break mendorong anak untuk mengistirahatkan mata dan tidak terlalu lama menggunakan perangkat digital.
Screen zone mengatur kesepakatan mengenai area atau ruang yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk bermain gawai.
"Dengan pendekatan ini, penggunaan teknologi tetap bisa dilakukan, tetapi secara sehat, terkontrol, dan mendukung pembentukan karakter anak," ungkapnya.
Menurut Abdul Mu'ti, panduan tersebut telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di dunia pendidikan.
Abdul Mu'ti berharap implementasi aturan turunan dari PP Tunas, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, dapat berjalan efektif dalam membatasi penggunaan media sosial maupun gawai pada anak di bawah usia 16 tahun.
"Semoga dengan adanya pelaksanaan peraturan tersebut serta PP tentang pembatasan penggunaan media sosial dan gawai bagi anak-anak di bawah 16 tahun dapat terlaksana dengan efektif," kata dia.
Pemerintah menargetkan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, hingga X pada 28 Maret 2026.