Kemendikdasmen Izinkan Perpanjangan Guru Honorer Melalui Surat Edaran

Kemendikdasmen terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 izinkan pemda perpanjang masa tugas guru honorer meski UU ASN melarang tenaga non-ASN mulai 2024.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 pada Senin, 11 Mei 2026, sebagai landasan bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru honorer di sekolah negeri.

Kebijakan transisi ini diambil karena sekolah-sekolah di berbagai wilayah Indonesia masih sangat bergantung pada tenaga pendidik non-ASN guna menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di kelas.

Dilansir dari Medcom, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa kebutuhan guru di lapangan saat ini belum sepenuhnya tercukupi oleh formasi ASN yang tersedia.

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024 mencatat terdapat sekitar 237 ribu guru honorer yang statusnya belum tuntas atau belum terakomodasi menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Situasi ini menjadi dilema karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebenarnya telah melarang keberadaan tenaga non-ASN di instansi pemerintah setelah proses penataan berakhir pada 2024.

Sejumlah pemerintah daerah dilaporkan mulai ragu untuk memperpanjang kontrak guru honorer karena khawatir melanggar regulasi tersebut, sehingga membutuhkan payung hukum yang jelas selama masa penataan pegawai berlangsung.

"Ada beberapa daerah yang sudah tidak berani memperpanjang statusnya dan mereka membutuhkan semacam surat atau pegangan," kata Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen, dalam konferensi pers di Jakarta.

Nunuk memberikan klarifikasi bahwa poin utama pelarangan dalam undang-undang tersebut menitikberatkan pada status kepegawaiannya, namun tidak dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas mengajar para pendidik tersebut.

Pemerintah menegaskan keberadaan guru honorer tetap menjadi kebutuhan krusial bagi sistem pendidikan nasional hingga seluruh proses rekrutmen ASN dapat mengisi kekosongan tenaga pendidik di setiap satuan pendidikan negeri.

Recommended