Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjatuhkan sanksi tegas berupa surat peringatan hingga pembekuan izin bagi perusahaan yang kedapatan melanggar aturan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa masih terdapat ribuan truk yang beroperasi selama masa pembatasan dan terpaksa harus dialihkan perjalanannya.
"Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang dialihkan pada periode H-8 hingga H-4 Idul Fitri 1447 H, yaitu dari tanggal 13 hingga 17 Maret 2026," ujar Aan, seperti dikutip pada Kamis (19/3/2026).
Penerapan pembatasan angkutan barang ini, lanjut Aan, berhasil menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar 47,43%, dari 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan. Pengalihan kendaraan logistik ini dilakukan di 17 ruas jalan tol pada 51 lokasi, termasuk di Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.
Data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E pada tanggal 13 hingga 17 Maret 2026 menunjukkan bahwa terdapat 139 kendaraan angkutan barang sumbu 3-5 yang melintas selama masa pembatasan dan terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL).
Aan menambahkan, "Terdapat beberapa perusahaan yang melanggar kebijakan pembatasan ini dengan frekuensi yang cukup sering, di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, PT MLB."
Kementerian Perhubungan secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan kepada para pelanggar agar tidak mengulangi pelanggaran operasional. Pelanggar juga diminta membuat Surat Pernyataan tertulis yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran serupa. Jika peringatan ini tidak diindahkan, sanksi sesuai peraturan akan diberikan, yaitu pembekuan izin.
"Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan para pengemudi dapat betul-betul mematuhi aturan pembatasan ini demi memberikan rasa aman, nyaman, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik," imbuh Aan.