Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan hasil evaluasi terbaru terhadap Online Travel Agent (OTA) terkait layanan pemesanan tiket penerbangan. Evaluasi menemukan indikasi praktik penjualan tiket yang tidak sesuai dengan regulasi penerbangan di Indonesia.
Pelanggaran tersebut meliputi komponen tarif dan biaya tersembunyi, seperti biaya layanan tanpa izin Kemenhub dan asuransi keterlambatan yang otomatis terpilih tanpa persetujuan pengguna. Selain itu, Kemenhub menyoroti ketidakjelasan rincian penjualan tiket tanpa komponen tarif yang jelas.
Perhatian khusus juga diberikan pada penawaran rute domestik melalui koneksi internasional oleh maskapai asing, yang dikenal sebagai Indirect Cabotage. Pasal 84 UU No. 1 Tahun 2009 melarang maskapai asing mengangkut penumpang antara dua titik di dalam negeri.
“Praktik ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan merugikan Badan Usaha Angkutan Udara nasional, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak faham ketika harus melakukan penerbangan lanjutan internasional tanpa bantuan petugas maskapai (self-made connections)," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, Rabu (18/3/2026).
Lukman menjelaskan, platform penjualan tiket wajib mematuhi Pasal 126 dan 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 20 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Praktik yang tidak sesuai aturan ini dapat menimbulkan beberapa risiko. Pertama, potensi tiket terpisah, di mana perjalanan terdiri dari dua atau lebih tiket independen meskipun konsumen membayar sekali pada OTA.
Maskapai penerbangan mungkin tidak menyadari adanya penerbangan lanjutan dan tidak memiliki kewajiban hukum membantu jika terjadi keterlambatan penerbangan pertama. Kedua, tidak adanya jaminan OTA. Risiko penerbangan yang dilakukan mengharuskan OTA memberikan "perlindungan transfer" atau jaminan pengangkutan sampai tujuan akhir di negara lain.
Jika terjadi keterlambatan, OTA bertanggung jawab memesan ulang penerbangan atau memberikan pengembalian dana. Jaminan ini belum tersedia di Indonesia.
Ketiga, regulasi bagasi yang tidak jelas. Dalam penerbangan lanjutan yang dilakukan sendiri, bagasi seringkali tidak ditangani secara seamless hingga tujuan akhir. Konsumen harus mengambil bagasi, keluar dari area aman, dan memeriksanya kembali.
Keempat, tidak adanya waktu transit minimum. OTA mungkin menjual penerbangan dengan waktu transit singkat yang tidak memenuhi minimum connection time resmi, meningkatkan risiko ketinggalan penerbangan.
Praktik penjualan tiket yang melanggar ketentuan ini menguntungkan perusahaan angkutan udara asing, merugikan calon penumpang, melanggar kedaulatan negara, mengecilkan upaya pemerintah memberikan harga tiket terjangkau, dan merugikan badan usaha angkutan udara nasional.
Ditjen Hubud berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk memberikan sanksi kepada OTA yang melakukan praktik tersebut dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Langkah ini bertujuan menjaga ekosistem aviasi yang sehat dan mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait harga tiket terjangkau.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melihat rincian harga sebelum melakukan pembayaran dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian tarif, selain itu untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat juga dapat membeli tiket ke maskapai penerbangan secara langsung," kata Lukman.