Kemenkeu Tekan Batas Restitusi PPN Menjadi Rp1 Miliar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurunkan ambang batas restitusi PPN dipercepat menjadi Rp1 miliar untuk meningkatkan ketertiban administrasi pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan baru dengan menurunkan ambang batas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi PPN dipercepat menjadi Rp1 miliar pada Senin (4/5/2026). Langkah strategis ini diambil guna memastikan proses administrasi perpajakan di Indonesia berjalan lebih tertib dan terkendali.

Ketentuan tersebut secara resmi dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Melalui regulasi ini, pemerintah memangkas batas restitusi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari nilai sebelumnya yang mencapai Rp5 miliar.

Dilansir dari Medcom, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pengetatan aturan ini bertujuan untuk merapikan arus keluar restitusi. Pemerintah berupaya meminimalisasi risiko pengeluaran kas negara yang tidak terencana dengan baik melalui pengawasan yang lebih ketat.

"Ini ingin kita kendalikan saja supaya restitusi keluarnya lebih rapi," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Kementerian Keuangan.

Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proses restitusi untuk periode tahun 2016 hingga 2025. Audit ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya penyimpangan atau kesalahan penghitungan dalam sistem perpajakan nasional.

Fokus utama dalam pengawasan ini tertuju pada sektor batu bara yang dinilai memiliki risiko tinggi. Purbaya mengungkapkan terdapat potensi kebocoran restitusi PPN neto yang nilainya ditaksir mencapai Rp25 triliun pada sektor tersebut.

Pemerintah menyatakan tidak akan segan menindak tegas pihak manapun yang terbukti memanfaatkan celah sistem demi keuntungan pribadi. Penelusuran mendalam terus dilakukan terhadap seluruh mekanisme perhitungan restitusi yang telah berjalan selama satu dekade terakhir.

Hingga saat ini, hasil audit investigatif yang dilakukan oleh BPKP masih dalam proses penyelesaian. Menteri Keuangan dijadwalkan akan kembali berkoordinasi dengan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, untuk meninjau perkembangan terbaru dari pemeriksaan tersebut.

Recommended