Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan akan ditindaklanjuti. Pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah diminta bergerak cepat untuk memeriksa setiap aduan, memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menginstruksikan para gubernur untuk segera menugaskan pengawas ketenagakerjaan dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Pemerintah, menurutnya, harus hadir ketika hak pekerja/buruh terancam tidak terpenuhi.
Yassierli menyampaikan dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026), "Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian."
Data per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB menunjukkan, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Sementara itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, dan 173 kasus telah dinyatakan selesai.
Yassierli menekankan pentingnya pengawasan yang cepat dan konkret. Pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus memeriksa laporan, menindaklanjuti sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh. Pengawasan, menurutnya, harus berujung pada penyelesaian nyata, bukan hanya pendataan.
Langkah ini diambil karena tingginya aduan terkait pembayaran THR 2026. Pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pekerja/buruh.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan.
Ismail juga mengimbau perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran atau kedatangan pengawas ketenagakerjaan. Kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan, menurutnya, adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.
Ismail menutup keterangannya dengan pesan tegas: "Bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu."