BPJPH Wajibkan Label Khusus untuk Produk Non-Halal Mulai Oktober 2026

Kepala BPJPH Haikal Hasan tegaskan produk non-halal tetap boleh beredar di Indonesia mulai Oktober 2026 asalkan mencantumkan label khusus secara jelas.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan pencantuman label non-halal bagi produk yang mengandung bahan tidak halal mulai Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan transparansi bagi konsumen di pasar Indonesia tanpa melarang masuknya barang dari luar negeri.

Kepala BPJPH Haikal Hasan memberikan penegasan tersebut saat mengunjungi kantor Barantin Indonesia di Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026). Dilansir dari Detik Finance, regulasi ini mencakup berbagai jenis komoditas mulai dari makanan, minuman, hingga barang gunaan lainnya.

"Makanan yang tidak halal dikasih logo non-halal," ujar Haikal Hasan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan aturan perdagangan bebas World Trade Organization (WTO) yang dianut Indonesia.

Penerapan aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kewajiban sertifikasi ini tidak terbatas pada produk jadi, melainkan juga menyasar bahan baku, bahan tambahan, dan barang yang bersentuhan langsung dengan kulit.

Selain makanan dan minuman, kategori produk yang wajib mengikuti aturan ini pada Oktober 2026 meliputi obat-obatan, kosmetik, serta tekstil. Haikal menekankan bahwa keterangan tidak halal harus dicantumkan secara jelas dan mudah dibaca oleh masyarakat selaku konsumen.

Dalam skema distribusi, pelaku usaha diinstruksikan untuk memisahkan penempatan produk non-halal dengan produk halal. Langkah ini diambil guna menghindari risiko kontaminasi silang serta menjaga prinsip ketertelusuran atau traceability dalam proses produk halal (PPH).

BPJPH menyatakan bahwa kebijakan ini tidak bersifat diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu. Regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan dan memberikan kepastian hukum bagi produsen produk halal maupun non-halal di pasar domestik dan internasional.

Recommended