Komdigi Batasi Akses Medsos Anak, UGM Soroti Transparansi Algoritma

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan pembatasan akses media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi menerapkan pembatasan akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026, namun masih menyisakan perhatian dari kalangan akademisi.

Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti perlunya transparansi lebih lanjut terkait algoritma platform digital. Gilang Desti Parahita, Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM, mengapresiasi langkah pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital, dilansir dari Detik iNET.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 menjadi dasar pembatasan ini. Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Sebagai tahap awal, Komdigi telah mengategorikan sejumlah layanan sebagai berisiko tinggi bagi anak-anak. Platform tersebut mencakup YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox.

Meskipun demikian, Gilang menilai bahwa fokus utama seharusnya tidak hanya pada pembatasan usia. Cara kerja algoritma platform digital yang menentukan konten apa saja yang muncul di beranda pengguna juga memerlukan perhatian serius.

Platform media sosial, kata Gilang, memiliki pengaruh besar dalam membentuk perilaku penggunanya. Sistem algoritma yang menyajikan konten secara berulang, terutama dalam format video pendek, dapat memengaruhi kemampuan anak untuk berkonsentrasi.

Minimnya transparansi algoritma memungkinkan anak-anak terus terpapar konten serupa berdasarkan preferensi mereka. Situasi ini erat kaitannya dengan praktik profiling dan iklan personalisasi yang dilakukan oleh platform.

"Isi dari konten medsosnya itu akan berisi semua hal yang dia sukai tentu tidak akan bisa lepas dari itu. Nah, ini iklan personalisasi dan profiling itu harus dibatasi, bahkan untuk anak tidak perlu diprofil," ujar Gilang Desti Parahita, dikutip Rabu (1/4).

Sistem tersebut berpotensi membuat anak semakin sulit melepaskan diri dari media sosial. Mereka terus disuguhi konten yang sesuai minat tanpa adanya ruang eksplorasi yang sehat, sehingga memicu ketergantungan.

Tanggung Jawab Platform dan Risiko Data Pribadi

Gilang juga menekankan perlunya perusahaan media sosial bertanggung jawab atas dampak negatif yang mungkin terjadi pada anak akibat penggunaan platform mereka. Misalnya, kasus perkenalan dengan orang asing yang berujung pada kekerasan.

Menurutnya, akuntabilitas tidak hanya dibebankan kepada pelaku, tetapi juga kepada perusahaan platform yang menyediakan ruang interaksi tersebut.

Kebijakan pembatasan usia pun menghadapi tantangan. Anak-anak masa kini memiliki kecakapan digital yang tinggi, sehingga berpotensi mencari cara lain untuk mengakses media sosial.

"Semakin sesuatu dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang juga sudah canggih, mereka bisa menggunakan VPN atau cara lain untuk mengakses," jelasnya.

Di sisi lain, proses verifikasi usia menimbulkan risiko baru terkait perlindungan data pribadi. Pengguna kemungkinan diminta menyerahkan data seperti Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga kepada platform digital.

"Potensi kebocoran data menjadi ancaman yang tidak kalah serius," ungkap Gilang.

Rekomendasi Kebijakan Alternatif dan Edukasi

Gilang menyarankan agar pemerintah dan platform digital mempertimbangkan mekanisme yang lebih aman, seperti sistem persetujuan orang tua. Dengan skema ini, akun anak dapat terhubung dengan akun orang tua, sehingga penggunaan media sosial tetap dalam pengawasan.

Fenomena kecanduan digital tidak hanya dialami anak-anak, tetapi juga orang dewasa. Perkembangan teknologi menjadikan perangkat digital sebagai bagian integral dari aktivitas sehari-hari, mulai dari pembelajaran daring hingga kebutuhan transportasi.

Gilang menilai, pendekatan kebijakan yang efektif seharusnya tidak hanya fokus pada pembatasan usia. Perbaikan sistem platform, transparansi algoritma, serta edukasi literasi digital bagi masyarakat juga harus menjadi bagian integral.

"Penyaringan konten dapat disesuaikan dengan usia pengguna berdasarkan data yang telah diverifikasi dan atas sepengetahuan orang tua," katanya.

Selain itu, peran keluarga dan sekolah dalam mendampingi anak menggunakan perangkat digital sangat penting. Literasi digital bagi orang tua dan guru dinilai krusial agar mereka mampu mengarahkan penggunaan teknologi secara sehat. "Anak merupakan tanggung jawab paling mendasar, sehingga diperlukan kolaborasi antara orang tua dan institusi pendidikan," pungkasnya.

Recommended