Korlantas Polri mulai menyusun langkah strategis untuk merealisasikan program Zero Over Dimension dan Overload (ODOL) pada Rabu (13/5/2026) di Jakarta. Kebijakan ini bertujuan menekan angka pelanggaran angkutan barang yang melebihi kapasitas guna meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa implementasi program menuju tahun 2027 tersebut memerlukan persiapan yang matang. Upaya ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membenahi tata kelola kendaraan angkutan barang.
"Terkait program Zero Over Dimension dan Overload 2027, langkah-langkah strategis harus mulai disusun dari sekarang, baik sosialisasi maupun tahapan penegakan hukumnya," ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho sebagaimana dilansir dari Medcom.
Agus menekankan bahwa penindakan terhadap kendaraan yang melanggar dimensi dan muatan tidak akan dilakukan secara instan. Tahapan awal akan difokuskan pada edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha transportasi serta masyarakat luas.
Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) serta bidang operasional Korlantas saat ini sedang merumuskan formulasi terbaik untuk menjalankan program tersebut. Kerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam meminimalkan resistensi saat aturan diterapkan secara penuh.
Kesiapan menyeluruh dipandang sangat krusial karena isu ODOL berkaitan erat dengan stabilitas sektor logistik dan ketahanan infrastruktur jalan. Selain itu, penertiban ini diproyeksikan dapat menurunkan angka kecelakaan fatal yang sering melibatkan kendaraan bermuatan lebih.
Program Zero ODOL 2027 diharapkan mampu menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di Indonesia. Korlantas Polri memastikan bahwa setiap tahapan akan dikoordinasikan secara intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait di sektor transportasi.