KPPU Denda 97 Pinjol Rp 755 Miliar Akibat Kartel Suku Bunga

KPPU menjatuhkan denda total Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol yang terbukti melakukan praktik kartel suku bunga pinjaman.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada 97 pelaku usaha pinjaman daring (pinjol) dengan total mencapai Rp 755 miliar. Denda ini diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan praktik persengkokolan dalam penetapan harga suku bunga pinjaman.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis (26/3/2026), yang menyatakan bahwa para terlapor melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sidang tersebut diketuai oleh Rhido Jusmadi dan dihadiri oleh sejumlah pejabat KPPU.

KPPU menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui proses penegakan hukum sejak tahun 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU.

Perkara ini mulai disidangkan pada 14 Agustus 2025, dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Para Terlapor menolak seluruh isi laporan tersebut. Majelis Komisi kemudian melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan untuk membuktikan alat bukti.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa para Terlapor terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi. KPPU menjelaskan bahwa penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

“Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” terang KPPU.

Majelis juga menilai bahwa aspek formil dalam perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan. Keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima.

Majelis juga menyatakan bahwa tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999. Tidak ada peraturan perundangan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

Sebagian besar Terlapor (52 Terlapor) dikenakan denda minimal, yaitu Rp 1 miliar. KPPU merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring dan membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti-persaingan.

Berikut adalah daftar pinjol yang dikenakan denda:

Daftar Perusahaan Pinjol yang Dikenakan Denda oleh KPPU
No Nama Perusahaan Besaran Denda (Rp)
1 PT Abadi Sejahtera Finansindo 2.100.000.000
2 PT Adiwisista Finansial Teknologi 1.000.000.000
3 PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia 3.400.000.000
4 PT Aktivaku Investama Teknologi 1.000.000.000
5 PT Alami Fintek Sharia 3.000.000.000
6 PT Aman Cermat Cepat 1.000.000.000
7 PT Amartha Mikro Fintek 48.800.000.000
8 PT Ammana Fintek Syariah 1.000.000.000
9 PT Anugerah Digital Indonesia 1.000.000.000
10 PT Artha Dana Teknologi 22.900.000.000
11 PT Artha Permata Makmur 1.000.000.000
12 PT Astra Welab Digital Arta 13.500.000.000
13 PT Berdayakan Usaha Indonesia 3.600.000.000
14 PT Bursa Akselerasi 1.000.000.000
15 PT Cerita Teknologi Indonesia (d/h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia) 1.000.000.000
16 PT Cicil Solusi Mitra Teknologi 1.000.000.000
17 PT Creative Mobile Adventure 1.000.000.000
18 PT Crowde Membangun Bangsa 1.000.000.000
19 PT Dana Bagus Indonesia 1.000.000.000
20 PT Dana Kini Indonesia 2.300.000.000
21 PT Dana Pinjaman Inklusif 2.100.000.000
22 PT Dana Syariah Indonesia 3.700.000.000
23 PT Digital Micro Indonesia 1.300.000.000
24 PT Doeku Peduli Indonesia 1.000.000.000
25 PT Duha Madani Syariah 1.000.000.000
26 PT Esta Kapital Fintek 1.000.000.000
27 PT Ethis Fintek Indonesia 1.000.000.000
28 PT Fidac Inovasi Teknologi 1.000.000.000
29 PT Finansia Aira Teknologi 1.000.000.000
30 PT Finansial Integrasi Teknologi 1.000.000.000
31 PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa) 1.000.000.000
32 PT Fintegra Homido Indonesia 1.000.000.000
33 PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia) 11.100.000.000
34 PT Gradana Teknoruci Indonesia 1.000.000.000
35 PT Grha Dana Bersama 1.000.000.000
36 PT Harapan Fintech Indonesia 2.800.000.000
37 PT Idana Solusi Sejahtera 6.500.000.000
38 PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia) 1.000.000.000
39 PT Inclusive Finance Group 1.000.000.000
40 PT Indo Fin Tek 1.000.000.000
41 PT Indonesia Fintopia Technology 49.100.000.000
42 PT Indonusa Bara Sejahtera 1.000.000.000
43 PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia) 2.600.000.000
44 PT Info Tekno Siaga 10.600.000.000
45 PT Inovasi Terdepan Nusantara 3.000.000.000
46 PT Intekno Raya 1.000.000.000
47 PT Julo Teknologi Finansial 12.200.000.000
48 PT Kawan Cicil Teknologi Utama 1.000.000.000
49 PT Klikcair Magga Jaya 1.000.000.000
50 PT Komunal Finansial Indonesia 2.400.000.000
51 PT Kreasi Anak Indonesia 1.000.000.000
52 PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia) 42.400.000.000
53 PT Kredit Pintar Indonesia 93.600.000.000
54 PT Kredit Plus Teknologi 1.600.000.000
55 PT Kredit Utama Fintech Indonesia 25.600.000.000
56 PT Kreditku Teknologi Indonesia 2.300.000.000
57 PT Kuaikuai Tech Indonesia 10.800.000.000
58 PT Lampung Berkah Finansial
59 PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi) 13.900.000.000
60 PT Lentera Dana Nusantara 11.300.000.000
61 PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia) 1.000.000.000
62 PT Lumbung Dana Indonesia 1.000.000.000
63 PT Lunaria Annua Teknologi 9.200.000.000
64 PT Mapan Global Reksa 12.800.000.000
65 PT Mediator Komunitas Indonesia 1.600.000.000
66 PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna) 1.000.000.000
67 PT Mitrausaha Indonesia Grup 2.600.000.000
68 PT Modal Rakyat Indonesia 2.300.000.000
69 PT Mulia Inovasi Digital 1.000.000.000
70 PT Oriente Mas Sejahtera 2.000.000.000
71 PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital) 1.000.000.000
72 PT Pembiayaan Digital Indonesia 102.300.000.000
73 PT Pendanaan Teknologi Nusa 6.600.000.000
74 PT Pinduit Teknologi Indonesia 1.000.000.000
75 PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat 1.000.000.000
76 PT Pintar Inovasi Digital 100.900.000.000
77 PT Piranti Alphabet Perkasa 1.000.000.000
78 PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia) 1.000.000.000
81 PT Qazwa Mitra Hasanah 1.000.000.000
82 PT Rezeki Bersama Teknologi 2.600.000.000
83 PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia) 1.000.000.000
84 PT Sahabat Mikro Fintek 1.300.000.000
85 PT Satustop Finansial Solusi 1.100.000.000
86 PT Sejahtera Sama Kita 1.000.000.000
87 PT Simplefi Teknologi Indonesia 2.900.000.000
88 PT Smartec Teknologi Indonesia 4.800.000.000
89 PT Sol Mitra Fintec 1.000.000.000
90 PT Solid Fintek Indonesia 1.000.000.000
91 PT Solusi Teknologi Finansial 1.000.000.000
92 PT Stanford Teknologi Indonesia 8.700.000.000
93 PT Teknologi Merlin Sejahtera 9.300.000.000
95 PT Tri Digi Fin 1.000.000.000
96 PT Trust Teknologi Finansial 1.000.000.000
97 PT Uangme Fintek Indonesia 23.500.000.000

Recommended