Mentan Usul Penyaluran Minyakita Melalui BUMN Naik Hingga Seratus Persen

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengusulkan porsi penyaluran Minyakita oleh BUMN ditingkatkan hingga 100 persen untuk menjaga stabilitas harga pangan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengusulkan peningkatan porsi penyaluran Minyakita melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga mencapai 60 sampai 100 persen pada Sabtu (18/4/2026). Langkah ini bertujuan memperkuat kontrol pemerintah terhadap stok dan harga minyak goreng rakyat guna mencegah kelangkaan di pasar nasional.

Pernyataan tersebut merespons kondisi distribusi saat ini yang dinilai masih rentan terhadap fluktuasi harga. Berdasarkan data yang dilansir dari Detik Finance, penugasan penyaluran Minyakita melalui BUMN saat ini baru dipatok pada angka 35 persen sesuai kebijakan Kementerian Perdagangan.

"Kami minta ke depan, kami sudah koordinasi dengan Pak Mendag. Ini kan 30%. Kalau bisa ke depan kita naikkan lagi. Apakah 60% ke BUMN atau 100%. Aku lihat situasinya nanti. Biar mudah dikontrol," kata Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.

Amran menegaskan bahwa dengan penyerahan mandat penuh kepada BUMN, tanggung jawab stabilitas harga akan menjadi lebih jelas. Ia juga mengimbau para pelaku usaha dan produsen plastik agar tidak menaikkan harga jual meskipun terdapat dinamika pada biaya produksi kemasan.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan pandangan berbeda terkait efektivitas regulasi yang ada. Ia mengklaim bahwa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan sudah cukup efektif menjaga stabilitas harga.

Data nasional hingga 10 April 2026 menunjukkan harga rata-rata Minyakita berada di level Rp 15.961 per liter. Angka ini mengalami penurunan sebesar 5,45 persen jika dibandingkan dengan posisi pada 24 Desember 2025 yang sempat menyentuh Rp 16.881 per liter sebelum kebijakan diperketat.

Laporan distribusi menunjukkan bahwa realisasi penyaluran DMO sebenarnya telah mencapai 49,45 persen per April 2026. Capaian tersebut melampaui ambang batas minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Budi menjelaskan bahwa batasan 35 persen merupakan standar minimum bagi pelaku usaha dan sangat bergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit. Pemerintah menyatakan akan terus bersinergi untuk membuka ruang peningkatan distribusi selama didukung oleh kesiapan pasokan dari produsen.

Recommended