Minat Tinggi, Kuota Magang Nasional 2026 Diusulkan Jadi 150 Ribu Peserta

Pemerintah mengusulkan peningkatan kuota Program Magang Nasional 2026 menjadi 150 ribu peserta, didorong oleh tingginya minat lulusan baru.

Pemerintah mengusulkan peningkatan kuota peserta Program Magang Nasional untuk tahun 2026 menjadi 150 ribu orang. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dari sekitar 100 ribu peserta pada tahun sebelumnya. Usulan ini diajukan sebagai respons terhadap tingginya minat masyarakat, terutama lulusan baru, terhadap program magang yang dianggap mampu menjembatani mereka ke dunia kerja, seperti dilansir dari Medcom.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa usulan ini muncul karena antusiasme yang luar biasa dari masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 9 April 2026.

Menurut Yassierli, tingginya minat dari masyarakat, khususnya fresh graduate, menjadi pertimbangan utama dalam mengusulkan penambahan kuota ini. Pihaknya memastikan peninjauan dan evaluasi Program Magang Nasional tahap pertama dan kedua terus berjalan serta ditingkatkan.

Usulan terkait peningkatan kuota juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Proses pembahasan dan persetujuan ketersediaan anggaran tengah dilakukan. "Semoga ini juga dengan dukungan dari Kementerian Keuangan, dari Kemenko (Bidang Perekonomian) nantinya program ini bisa kita laksanakan. Sehingga, harapan dari para peserta magang bahwa program magang ini bisa berlanjut di tahun ini memang bisa terwujud," ujar Menaker Yassierli.

Sertifikat Magang Sebagai Bekal Dunia Kerja

Saat ini, Program Magang Nasional diikuti oleh sekitar 100 ribu peserta yang tersebar di berbagai perusahaan, kementerian, dan lembaga. Pelaksanaan program ini dilakukan secara bertahap. Tahap I, sebanyak 14.952 peserta dijadwalkan menyelesaikan masa pemagangan mereka pada 19 April 2026.

Peserta yang berhasil menyelesaikan program selama enam bulan akan memperoleh sertifikat magang. Sementara itu, bagi peserta yang mengikuti program lebih dari tiga bulan namun kurang dari enam bulan akan mendapatkan surat keterangan. Kedua dokumen ini sangat penting sebagai bekal awal bagi peserta untuk menunjukkan pengalaman dan kesiapan kerja di masa depan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk terus memperluas akses sertifikasi kompetensi. Upaya ini akan dilakukan melalui penguatan kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan mitra industri di berbagai sektor. Harapannya, program ini dapat berkontribusi dalam mengurangi tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia, terutama di wilayah dengan angka pengangguran yang tinggi.

Recommended