Mendag Beri Sanksi Delapan Perusahaan Pelanggar Aturan DMO Minyakita

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjatuhkan sanksi penangguhan ekspor kepada delapan perusahaan yang melanggar aturan DMO Minyakita per April 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjatuhkan sanksi tegas kepada delapan produsen dan eksportir minyak goreng yang terbukti melanggar ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) pada Kamis, 16 April 2026. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas pasokan dan harga Minyakita di pasar domestik yang mulai menunjukkan tren penurunan.

Hingga 10 April 2026, rata-rata harga nasional Minyakita berada di level Rp 15.961 per liter, atau turun sebesar 5,45 persen dibandingkan posisi Desember 2025. Penurunan ini dipicu oleh efektivitas kebijakan distribusi DMO minimal 35 persen yang disalurkan melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Data Kementerian Perdagangan menunjukkan realisasi distribusi DMO telah mencapai 49,45 persen, melampaui ambang batas minimum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Penyaluran ini dianggap vital untuk memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MINYAKITA di pasar," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan, dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran aturan distribusi, pemerintah membekukan penerbitan persetujuan ekspor bagi delapan perusahaan non-produsen dan eksportir tersebut. Selain itu, dua pelaku usaha lain juga menerima teguran tertulis karena menjual produk di atas harga Domestic Price Obligation (DPO) serta tidak memiliki Tanda Daftar Gudang.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menambahkan bahwa stok di tingkat pengecer saat ini dalam kondisi aman. Sebanyak 15 provinsi di Indonesia dilaporkan telah berhasil mencatatkan harga jual yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.

Meski secara nasional stabil, pemerintah masih memantau adanya selisih harga di wilayah Indonesia Timur yang tercatat masih 10 persen di atas HET. Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendag mendorong optimalisasi jalur distribusi BUMN dan peningkatan produksi minyak goreng merek kedua sebagai alternatif pilihan bagi masyarakat.

Recommended