Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax telah memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan penerimaan negara pada Selasa (5/5/2026). Dalam konferensi pers APBN KITA, ia menegaskan bahwa sistem tersebut terus mengalami perbaikan fungsionalitas.
Hingga April 2026, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tercatat telah melampaui angka 13 juta laporan. Data tersebut mencakup sekitar 10 juta wajib pajak orang pribadi, 1 juta wajib pajak non-karyawan, serta 874 ribu pelaporan dari badan usaha.
Dilansir dari Detik Finance, Purbaya mengakui adanya dinamika kritik terhadap sistem ini sejak awal peluncurannya. Namun, perbaikan yang dilakukan secara konsisten diklaim telah membuahkan hasil nyata pada sisi pendapatan negara yang menunjukkan tren positif.
"Coretax, ini program yang selama ini banyak dihujat, ya, sekarang masih dihujat juga sih, tapi kan sudah membaik dan dampaknya sudah amat bagus sekali ke penerimaan kita ya," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Sistem ini dirancang untuk melakukan konsolidasi data secara otomatis sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan data SPT secara manual dari awal. Mekanisme ini dinilai mempersulit upaya manipulasi data atau pelaporan yang tidak akurat oleh wajib pajak.
Pemerintah berjanji akan terus menyempurnakan aspek antarmuka pengguna agar lebih mudah diakses oleh masyarakat luas. Purbaya juga memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak atas capaian efektivitas pelaporan yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Fokus pengembangan ke depan akan diarahkan pada stabilitas sistem dan kemudahan interaksi digital bagi wajib pajak. Saat ini, proses evaluasi terhadap kekurangan teknis di lapangan masih terus berjalan untuk memastikan akurasi data perpajakan tetap terjaga.