Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) bersama Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) mengadakan diskusi publik dengan tujuan memperkuat substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman.
Forum yang mempertemukan akademisi, praktisi, dan masyarakat ini diharapkan dapat memberikan gagasan untuk masa depan permuseuman di Indonesia. Lebih dari 400 peserta hadir secara luring maupun daring dalam kegiatan tersebut.
Menbud Fadli Zon mengatakan bahwa diskusi ini diharapkan dapat menghimpun berbagai perspektif sehingga regulasi yang disusun dapat menjawab tantangan pengelolaan museum dan memperkuat perannya sebagai pusat pengetahuan dan kebudayaan.
RUU Permuseuman diproyeksikan menjadi landasan hukum yang mendorong transformasi museum di Indonesia agar lebih modern, akuntabel, dan inklusif. Beberapa isu strategis turut dibahas dalam forum tersebut, antara lain standardisasi museum, perlindungan koleksi, penguatan kelembagaan, serta pengembangan sumber daya manusia di sektor permuseuman.
Fadli Zon menekankan pentingnya regulasi khusus yang mengatur pengelolaan museum di Indonesia. Menurutnya, museum bukan hanya tempat penyimpanan benda bersejarah, melainkan juga ruang edukasi dan representasi peradaban bangsa.
“Indonesia perlu memiliki regulasi yang jelas terkait museum. Sebagai negara dengan megadiversity, kita memiliki kekayaan artefak yang luar biasa, dan museum pada dasarnya adalah tempat untuk memamerkan harta berharga kita,” ujar Fadli Zon.
Menurutnya, museum memiliki fungsi strategis sebagai pusat informasi dan edukasi publik, serta etalase yang menunjukkan perjalanan sejarah dan kekayaan budaya suatu bangsa.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menambahkan bahwa penyusunan draf RUU Permuseuman telah dimulai sejak awal 2026, melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan lebih komprehensif.
“Kami mengajak berbagai pihak untuk memberikan masukan komprehensif guna menyusun rencana besar pengembangan permuseuman Indonesia untuk 20–30 tahun mendatang, termasuk pengembangan museum digital,” kata Restu.
Regulasi ini tidak hanya mengatur tata kelola museum, tetapi juga menjadi pijakan untuk membangun ekosistem permuseuman yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Dekan FIB UI, Untung Yuwono, menekankan pentingnya kontribusi perguruan tinggi dalam penyusunan kebijakan kebudayaan. Dunia akademik memiliki kedekatan dengan sumber-sumber pengetahuan yang berkaitan dengan sejarah dan kebudayaan.
“RUU Permuseuman adalah tentang bagaimana bangsa ini merawat ingatan dan warisan budaya kolektifnya. Dalam hal ini, perguruan tinggi memiliki peran strategis, karena para sivitas akademika setiap hari bekerja dengan sumber-sumber pengetahuan tentang masa lalu,” jelas Untung.
Masukan dari diskusi publik ini akan dihimpun oleh tim penyusun RUU Permuseuman sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf undang-undang sebelum tahap legislasi selanjutnya.