Menkeu Pertahankan Dirjen Bea Cukai Usai Muncul di Dakwaan Suap

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum akan menonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama meski namanya muncul dalam persidangan suap impor kargo.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyusul munculnya nama pimpinan instansi tersebut dalam dakwaan kasus suap importasi barang pada Kamis (7/5/2026).

Pernyataan tersebut merespons pembacaan dokumen dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5), yang menyebut keterlibatan sejumlah pejabat Bea Cukai. Dilansir dari Detik Finance, Purbaya menegaskan pihaknya akan menunggu proses hukum hingga mendapatkan kejelasan fakta di persidangan.

"Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan di Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Kementerian Keuangan juga berencana memberikan bantuan hukum kepada Djaka selama proses pemeriksaan berlangsung. Purbaya menegaskan bahwa langkah pendampingan ini merupakan prosedur standar bagi pegawai kementerian dan bukan merupakan bentuk intervensi terhadap independensi lembaga penegak hukum.

Dalam dakwaan jaksa, Djaka Budhi Utama disebut sempat menghadiri pertemuan dengan pimpinan Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan itu diduga menjadi awal mula koordinasi untuk mempercepat keluarnya barang impor dari jalur merah dengan imbalan tertentu.

Aliran dana dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura yang diberikan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga menyetor fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Purbaya mengaku telah menjalin komunikasi dengan Djaka untuk melakukan konfirmasi atas tuduhan yang berkembang di persidangan tersebut. Dirjen Bea Cukai tersebut menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang dijadwalkan oleh KPK.

Kasus ini menyeret nama pejabat lain seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar yang diduga berperan langsung dalam pengaturan dwell time barang milik Blueray Cargo. Para terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Recommended