Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum terkait munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam dakwaan kasus suap importasi barang pada Kamis (7/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Bendahara Negara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, sebagai respons atas perkembangan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor. Purbaya menyatakan kementerian tidak akan langsung mengambil langkah penonaktifan jabatan terhadap pejabat yang bersangkutan.
"Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, nama Djaka Budhi Utama tercantum dalam berkas dakwaan terhadap pimpinan Blueray Cargo, John Field. Djaka disebut menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025 lalu.
Dalam dokumen tersebut, pertemuan itu diduga melibatkan pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar. Pertemuan ini menjadi awal dari rangkaian koordinasi percepatan pengeluaran barang impor yang masuk jalur merah.
Para terdakwa diduga menyalurkan dana dalam bentuk dolar Singapura serta berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Berdasarkan dakwaan jaksa, total pemberian uang tunai mencapai Rp61,3 miliar ditambah fasilitas lainnya senilai Rp1,8 miliar.
Aliran dana tersebut diduga diberikan agar barang-barang impor milik Blueray Cargo yang mengalami kendala dwelling time dapat segera diproses dengan pengawasan langsung dari oknum pejabat terkait. Pihak Kementerian Keuangan saat ini masih menunggu kejelasan fakta-fakta hukum yang akan terungkap di persidangan selanjutnya.
Menteri Keuangan menekankan bahwa keputusan administratif baru akan diambil setelah ada ketetapan hukum atau proses yang lebih terang di pengadilan. Jaksa KPK mendakwa para pelaku dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.