Masyarakat akan dibatasi dalam menggunakan layanan beli sekarang bayar nanti atau PayLater di berbagai platform melalui regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah pengetatan ini diambil demi mengendalikan risiko kredit macet akibat kepemilikan multi-akun, dilansir dari Detik Finance pada Jumat (22/5/2026).
Kebijakan tersebut bakal tertuang dalam aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL). OJK memberikan kewenangan kepada perusahaan pembiayaan untuk membatasi penyaluran kreditnya.
"OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.
Pembatasan ini didasari oleh potensi lonjakan gagal bayar jika akumulasi kewajiban konsumen melewati batas kemampuan finansial mereka. Pengawasan ketat diterapkan karena kepemilikan banyak akun PayLater berkolerasi langsung pada pembengkakan utang debitur.
"Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur," tutur Agusman.
Selain memperketat regulasi penggunaan platform, otoritas terkait turut mewajibkan industri penyedia layanan BNPL untuk memperkuat penilaian kualitas kredit konsumen. Perusahaan pembiayaan diminta lebih cermat dalam melakukan asesmen profil risiko dari setiap pemohon pinjaman.
Intervensi regulasi ini berjalan beriringan dengan laju pertumbuhan penyaluran pembiayaan BNPL yang melonjak drastis. Berdasarkan data per Maret 2026, nilai pembiayaan PayLater dari perusahaan pembiayaan melesat 55,85 persen secara tahunan hingga mencapai Rp 12,81 triliun.
Realisasi pertumbuhan kuartal pertama tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan capaian bulan sebelumnya yang berada di angka 53,53 persen secara tahunan. Lonjakan permintaan ini didorong oleh tingginya aktivitas konsumsi masyarakat selama masa perayaan keagamaan.
"Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran," ucap Agusman.